Pemilu 2019

NASIB SANDIAGA UNO jika kalah di Pilpres 2019, Kemendagri Ungkap Masih Bisa Wagub DKI, soal Etis?

NASIB SANDIAGA UNO jika kalah di Pilpres 2019, Kemendagri Ungkap Masih Bisa Wagub DKI, soal Etis?

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
NASIB SANDIAGA UNO jika kalah di Pilpres 2019, Kemendagri Ungkap Masih Bisa Wagub DKI, soal Etis? 

TRIBUN-MEDAN.COM - NASIB SANDIAGA UNO jika kalah di Pilpres 2019, Kemendagri Ungkap Masih Bisa Wagub DKI, soal Etis?

//

Setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Baca: TERNYATA Ini Alasan Jokowi Tak Lakukan Deklarasi Kemenangan saat Unggul Hasil Quick Count

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi para petinggi partai pendukung saat mendeklarasikan kemenangan terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Prabowo Subianto ditemani Sandiaga Uno kembali menyatakan kemenangannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen hitungan real count internal pada pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi para petinggi partai pendukung saat mendeklarasikan kemenangan terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Prabowo Subianto ditemani Sandiaga Uno kembali menyatakan kemenangannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen hitungan real count internal pada pemilu 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal dikutip dari Kompas.com.

Baca: Facebook Kembangkan Fitur Voice Assistants Berbasis AI, Susul Platform Media Sosial Lainnya

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (YouTube)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved