Pilpres 2019
UPDATE REAL COUNT KPU, Suara Prabowo Naik 2 Persen Sabtu Pagi, Jokowi? Silakan Akses Data Real KPU
KPU menyediakan link real count Pilpres 2019, Anda juga bisa mengakses perolehan suara yang masuk dalam proses penghitungan KPU
TRIBUN-MEDAN.COM - UPDATE REAL COUNT KPU, Suara Prabowo Naik 2 Persen Sabtu Pagi, Jokowi? Silakan Akses Data Real KPU
REAL COUNT KPU, Data Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo (Data Sementara) Sabtu Pagi Tadi, UPDATE KPU.
KPU masih melakukan proses penghitungan suara real count Pilpres 2019.
Perolehan data hitung manual sementara ini bisa diakses.
//
Hasil real count KPU sampai Sabtu pagi ini menunjukkan, perolehan suara Prabowo-Sandi naik sekitar 2 persen dibandingkan Jumat lalu.
Baca: ALASAN MAHFUD MD Setuju Pemilu Serentak Diubah, Selain Banyak Korban Jiwa, Ungkap Tafsir Putusan MK
Baca: TERKUAK Ibu Tiri Kejam Paksa Anak Mengemis, Bocah 12 Tahun Ini Menangis saat Ditemukan di Toko
Baca: Sandiaga Uno - Kenapa Lesu? Dokter Menguak Sakit Sandiaga Uno hingga Absen Syukuran Dampingi Prabowo
Dengan demikian, perolehan suara Jokowi-Amin turun.
Meski demikian, Jokowi-Amin masih unggul.
Pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2019 Rabu (17/4/2019) sudah berlalu 3 hari.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan penghitungan real count.
Hingga Sabtu (20/4/2019), real count KPU Pileg 2019 dan real count KPU Pilpres 2019 masih terus berjalan.
Real Count KPU masih terus ditunggu meski sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil hitung cepat mereka.
Keputusan siapa sesungguhnya pemenang Pilpres 2019 tetap harus menunggu penghitungan hitung manual yang dilakukan KPU secara berjenjang.
Baca: Grace Natalie tak Menduga Hasil Quick Count Sementara, PSI Lolos 4 Besar Pemilu Legislatif DPRD DKI
Berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki waktu maksimal 35 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2019 untuk mengumumkan hasil penghitungan real count KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih terus merekap hasil Pemilu 2019 mulai dari tingkat tempat pemungutan suara, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai kemudian tingkat nasional.