ALASAN MAHFUD MD Setuju Pemilu Serentak Diubah, Selain Banyak Korban Jiwa, Ungkap Tafsir Putusan MK
ALASAN MAHFUD MD Setuju Usul Pemilu Serentak Diubah, Selain Banyak Korban Jiwa, Ungkap Tafsir Putusan MK
TRIBUN-MEDAN.COM - ALASAN MAHFUD MD Setuju Pemilu Serentak Diubah, Selain Banyak Korban Jiwa, Ungkap Tafsir Putusan MK
//
Ketua MK 2008-2013 Mahfud MD setuju sistem dan tata cara pelaksaan Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini. Dia menjelakan tafsir putusan MK tahun 2014 soal Pemilu serentak.
Baca: QUICK COUNT - Beda dengan Prabowo, Politisi Gerindra Pius Lustrilanang Percaya Quick Count Pilpres
Baca: REAL COUNT KPU, Data Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo (Data Sementara) Sabtu Pagi Tadi, UPDATE KPU
PROF Mohammad Mahfud MD setuju Pemilu serentak dievaluasi atau dikaji ulang lagi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
MPR membuat amandemen yang menyebutkan bahwa Pemilu digelar serentak dengan 5 kotak.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berdasarkan kesaksian mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) MPR.
Baca: Grace Natalie tak Menduga Hasil Quick Count Sementara, PSI Lolos 4 Besar Pemilu Legislatif DPRD DKI
"Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/4/2019) pagi ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa.
@sigit_priatmoko Retweeted Kompas.com: mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan.
Sigit membagikan berita Kompas.com yang kmenginformasikan 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia. Berita ini kemudian dimuat Wartakotalive.com.
Baca: TERKUAK Ibu Tiri Kejam Paksa Anak Mengemis, Bocah 12 Tahun Ini Menangis saat Ditemukan di Toko
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD langsung menyatakan setuju.
"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak," kata Mahfud MD.
Baca: QUICK COUNT - Beda dengan Prabowo, Politisi Gerindra Pius Lustrilanang Percaya Quick Count Pilpres
Mahfud MD keputusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak bisa ditafsirkan berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini.
Pada Pemilu 2019 ini, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden atau Pilpres 2019 dilaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.