Perolehan Suara Pileg Sumut Versi Quick Count PDIP Tertinggi Disusul Gerindra dan Golkar
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak di Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2019 berdasarkan hasil quick count.
TRIBUN MEDAN.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak di Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2019 berdasarkan hasil quick count lembaga survei Indo Barometer.
Hasil hitung cepat Indo Barometer menunjukkan perolehan suara masuk sudah mencapai 91 persen lebih.
Berdasarkan data Indo Barometer, dikutip Tribun Medan.com pada Minggu (21/4/2019), partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mencatatkan persentase tertinggi di antara 19 parpol lainnya.
Baca: Update Real Count Sumut, Suara Jokowi dan Prabowo Saling Kejar di 33 Kabupaten/Kota, Ini Datanya. .
Baca: Viral Bupati Nias Bersitegang dengan Ketua Bawaslu lantaran Ada Surat Suara Utuh, Apa Urusan Anda?
Baca: Viral Jokowi Tetap Tak Bisa Menangkan Pilpres kendati Raih 51 Persen Suara, Ini Penjelasan Hukumnya
PDIP meraup 20,78 persen suara pemilih se-Sumut. Disusul Partai Gerindra dan Golkar di urutan kedua dan ketiga dengan persentase 15,24 dan 11,50 persen.
Sementara partai paling sedikit meraih suara di Sumut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan angka 0,18 persen.
Berikut hasil quick count perolehan suara Pile 2019 di Sumatera Utara versi Indo Barometer:
Baca: Sudah Kantongi 150 Ribu Suara, Tim Sihar Sitorus Beri Ultimatum Bagi Oknum yang Coba Bermain Curang
Baca: VIDEO: Petugas KPPS Serahkan Kotak Suara Pilpres tak Bersegel, Sontak Terjadi Keributan
PKB: 3,20 persen
Gerindra: 15,24 persen
PDIP: 20,78 persen
Golkar: 11,50 persen
NasDem: 9,33 persen
Partai Garuda: 0,32 persen
Partai Berkarya: 1,27 persen
PKS: 11,33 persen
Perindo: 3,42 persen
PPP: 3,69 persen
PSI: 1,69 persen
PAN: 9,19 persen
Hanura: 2,07 persen
Demokrat: 5,93 persen
PBB: 0,85 persen
PKPI: 0,18 persen
Metode Sainte Lague
Pada Pileg 2019 ini, metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare yang memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Yaitu dalam Pasal 414 ayat (1), disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Baca: Cantiknya 6 Wanita Pejuang Keluarga saat tampil Berbalut Kebaya ketika Dijamu Hotel Santika Premiere
Baca: Rayakan Ulang Tahun ke-69 PSMS, PT Ayam Kinantan Medan Potong Tumpeng di Kebun Bunga
Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Setelah memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold perolehan suara partai tersebut akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
Bahtiar mengungkapkan bahwa metode penghitungan suara atau konversi jumlah suara pemilih menjadi kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi salah satu isu krusial yang sempat dibahas pada pembahasan UU Pemilu.
"Maklum saja, sistem konversi suara ke kursi yang dipilih akan berkorelasi dengan raihan kursi yang akan diperoleh usai Pemilu serentak 2019", ungkap Bahtiar seperti disampaikan dalam rilis Puspen Kemendagri.