NEWS VIDEO: Detik-detik Kajari Binjai Jemput Paksa DPO Kredit Fiktif BRI hingga Jawa Barat
Kajari turun langsung ke lapangan bersama Tim Adhyaksa melakukan pengintaian selama tiga hari.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Binjai dan Satgasus Intelijen Kejaksaan Agung RI akhirnya menjemput paksa tersangka kredit fiktif BRI, Deandls Sijabat. Tersangka yang berstatus DPO ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, pada Jumat (26/4/2019) menjelaskan DPO ini dijemput paksa dari luar kota, pada Kamis (25/4/2019) sekitar 10.15 WIB.
Kajari turun langsung ke lapangan bersama Tim Adhyaksa melakukan pengintaian selama tiga hari, sebelum menemui lokasi pelarian Deandls Sijabat.
"Tim gabungan telah menangkap Deandls Sijabat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dengan objek agunan PT. Bank Rakyat Indonesia kantor Cabang pembantu Medan Katamso Tahun 2009. Kami melakukan pengintaian selama tiga hari di beberapa tempat yang menjadi pelariannya," ujar Kajari kepada Tribun Medan.
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menjelaskan, teranyar menyebutkan jumlah kerugian hasil audit BPKP senilai Rp 4,1 Miliar.
Kata, Asepte, sesuai UU Tipikor ini selain penindakan dan hukuman penjara, tetap ada upaya bagaimana penyelamatan kerugian negara.
"Hasil audit kerugiannya Rp 4,1 M. Deandls atas perkara ini dikenakan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal penjara 4 tahun, dan maksimal penjara seumur hidup," tegas Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting
Diketahui, sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai mendapati temuan dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana Deandls melakukan peminjaman kredit Rp 500 juta untuk tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu.
Dengan ketiga perusahaan ini, DS menjaminkan bangunannya dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Diduga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah ini mencairkan dana pinjaman kepada DS.
Usai menerima dana segar ini, Deandls macet membayar kredit hingga berujung ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.
Tersangka dari pihak Bank yakni AS Pimcab BRI Pembantu Katamso Medan dan OS pejabat pelaksana yang malakukan tugas penilaian kegiatan di lapangan untuk proses permohonan kredit. Sedangkan pihak swasta adalah pemohon DS.
Dua pejabat ditetapkan tersangka karena BRI Cabang pembantu SM Raja memberi pinjaman, tidak mengecek langsung jaminan apakah sesuai dengan berkas yang dijaminkan. Dalam kasus ini KPKNL Kajari telah memanggilnya.
(dyk/tribun-medan.com)
