Breaking News

10 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Dairi Akhirnya Tertangkap

Nora tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal wisata fiktif senilai Rp 395 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun 2008.

HO
Kejari Dairi menangkap tersangka korupsi pengadaan kapal fiktif di Dairi, Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butarbutar, Selasa (7/5/2019) di Ruko Katamso Square, Jl. Brigjen Katamso, Medan. 

Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.

Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi.

Parti Simbolon pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan sakit, sedangkan Ramles Simbolon tidak didampingi PH-nya. (vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved