Breaking News

Kejaksaan Tangkap DPO setelah 10 Tahun, Ini Penilaian Pengamat Hukum

Tertangkapnya terdakwa tersebut bukanlah suatu prestasi kerja memang menjadi tugas utama kejaksaan.

Tribun Medan / Azis
Pengamat Hukum, Muslim Muis. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tertangkapnya DPO tersangka koruptor Nora Butarbutar di Medan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menambah daftar panjang lamanya pengungkapan para buron di bawah jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat pasar Horas Siantar Henry Panjaitan (55) berhasil diringkus Intel Kejati Sumut 23 April 2019 setelah buron selama 13 tahun.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis menyebutkan bahwa tertangkapnya terdakwa tersebut bukanlah suatu prestasi kerja memang menjadi tugas utama kejaksaan.

"Kalau udah 10 tahun DPO itu namanya berarti bukan prestasi, melainkan menunjukkan kebodohan pihak kejaksaan dalam mengungkap penjahat penjahat yang lari itu. Namanya itu, itu tugas pokok mereka untuk menangkap semua DPO itu," terangnya kepada Tribun, Selasa (7/5/2019).

Ia membeberkan bahwa prestasi itu ketika Kejaksaan mampu untuk menangkap para koruptor-koruptor kakap yang sulit dijangkau.

"Yang prestasi itu adalah mengungkap pelaku-pelaku kejahatan korupsi yang besar, yang tidak tertangangani oleh pihak yang lain. Tapi kalau sudah di vonis jadi DPO itu wajib lah mereka melakukan penangkapan, bukan prestasi namanya itu, memang pekerjaan mereka," tegasnya.

Ditambah lagi kecurigaan dari Muslim bahwa tidak diinformasikannya daftar DPO oleh Kejaksaan terindikasi adanya kongkalikong antara buron dengan pihak kejaksaan.

"Apalagi di DPO itu tidak pernah di umumkan sama mereka. Daftar pencarian orang itu secara hukum harus diumumkan biar masyarakat bisa membantu, ini tidak pernah diumumkan. Tiba tiba dengan kongkalikong ditangkap pelakunya, masa mereka tidak bisa melacak itu, secanggih itu alatnya masa tidak bisa," tuturnya.

Baginya, cerita bahwa DPO seorang perempuan mampu berkeliaran selama 10 tahun bukti ketidakmampuan Kejaksaan dalam mengungkap para buron.

"Yang pasti adalah mereka tidak mau mencari itu intinya. Kalau mereka mencari tidak mungkin sampai 10 tahun. Hanya untuk menangkap pelaku perempuan, mana mungkin si perempuan ini berani lari jauh-jauh orang dia penjahat keuangan negara. Makanya ini adalah bentuk ketidakmampuan kejaksaan menangkap DPO," tuturnya.

Muslim menambahkan bahwa harusnya pihak Kejaksaan bekerjasama dengan Kepolisian apabila memang tidak mampu mengungkap para DPO.

"Makanya kalau tidak mampu, bekerja sama dengan dengan kepolisian. Padahal mereka ini sama-sama sekolahnya intelejen, ada di sekolah kan ke Amerika juga. Untuk apa uang negara habis menyekolahkan mereka kalau tidak dapat menangkap pelaku pelaku kejahatan korupsi itu," sebutnya.

Terakhir, ia ingin agar Kejaksaan selanjutnya membuktikan diri dengan mengungkap seluruh DPO dengan batas waktu sebelum Lebaran 2019 ini berakhir.

"Harapan kita seluruh DPO yang sudah jadi pr pihak kejaksaan untuk penangkapan, tangkap segera. Jangan nunggu satu-satu, kalau perlu semuanya sebelum Lebaran ini semua ditangkap. Kalau tidak kinerja Kajati yang sekarang sama dengan kinerji Kajati yang lama," tutupnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved