THR (Tunjangan Hari Raya) PNS dan TNI/Polri Dipastikan Cair pada 24 Mei, Berikut Rinciannya
THR (Tunjangan Hari Raya) PNS dan TNI/Polri Dipastikan Cair pada 24 Mei, Berikut Rinciannya
THR (Tunjangan Hari Raya) PNS dan TNI/Polri Dipastikan Cair pada 24 Mei, Berikut Rinciannya
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.
Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.