Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews.com
Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar. Eggi Sudjana 

Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum muncul ke publik memimpin massa mendemo KPU dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo.

Pasal berlapis tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Baca: Akhirnya Eggi Sudjana Temui Massa Umumkan Demo Batal, Terungkap Aksi tak Dapat Izin Polisi

Baca: Belasan Kepsek di Langkat Tertangkap Basah Setor Uang Korupsi Dana BOS

Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti," ujarnya.

Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca: Ambulans Mahal, Doni Bawa Jenazah Ibunya Pakai Taksi Online, Sopirnya Cewek, Merinding Kisahnya

Baca: Isi Chat Mesum Pasangan Kekasih di Whatsapp Terbongkar, Ini Pengakuan Gadis dan Penjelasan Polisi

Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik).

Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.

Baca: Izin FPI Habis 22 Juni 2019, Muncul Petisi Penolakan Perpanjangan Izin, Begini Respons Pengurus FPI

Padahal hari ini, Kamis (9/5/2019), Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.

"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang merubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi.

Adapun, massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu, Kamis.

Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.

REAKSI EGGI SETELAH DITETRAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.

Menurut Pitra, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution di <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/polda-metro-jaya' title='Polda Metro Jaya'>Polda Metro Jaya</a>, Jumat (3/5/2019).

Kuasa Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara.

Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka).

Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.

Pitra menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

"Dia (Eggi Sudjana) sebagai kesatria ya enggak takut terhadap hal tersebut (dipanggil sebagai tersangka).

Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka tersebut," kata Pitra.

Ia memastikan, kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, meskipun ia merasa Eggi tidak pernah menyerukan aksi makar.

Menurut Pitra, seruan people power yang dilontarkan Eggi adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat. 

"Kita tetap hormati proses hukum, tetapi, perlu digarisbawahi bahwa pendapat itu tidak dapat dipidanakan," ujarnya.

Massa GERAK Tunggu Kivlan dan Eggi 

Massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) sudah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019) siang.

Pantauan Kompas.com, massa yang telah berkumpul sejak pukul 12.30 WIB.

Hingga pukul 13.30 WIB, mereka masih bertahan di Lapangan Banteng. Mereka kompak mengenakan pita berwarna kuning di lengan sembari menunggu Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

"Ini salah satunya tanda duka cita atas kecurangan demi kecurangan yang terjadi," ujar salah seorang peserta demo.

Sementara itu, salah satu koordinator massa Raydo Madjid mengatakan, penyematan pita kuning ini bertujuan untuk mengenali massa yang ikut aksi "Biar enggak ada penyusup yang tidak diinginkan," ucap Raydo kepada wartawan.

Massa aksi kompak mengenakan pita kuning sebelum unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu pada Kqmis (9/5/2019).

Massa aksi kompak mengenakan pita kuning sebelum unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu pada Kqmis (9/5/2019).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Raydo mengungkapkan, mereka masih menunggu kehadiran rekan-rekan lainnya hingga terkumpul semua di Lapangan Banteng.

"Pak Eggi dan Pak Kivlan juga rencananya ke sini. Tadi pagi mengabarkan, insya Allah hadir," kata Raydo.

Massa memang direncanakan berkumpul pada pukul 13.00 WIB sebelum kemudian bergeser ke dua titik aksi secara berbarengan, yakni KPU dan Bawaslu.

Mereka berencana mendesak kedua lembaga tersebut untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.

"Ini bukan soal Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandi, ini soal kedaulatan rakyat. Jangan sampai kedaulatan bangsa digadaikan! Kita harus selamatkan demokrasi.

Dari Lapangan Banteng kita akan ke Bawaslu, meminta Bawaslu untuk membongkar kecurangan di pemilu yang lalu," seru salah seorang orator yang berdiri di atas mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar",  "Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Akan Tempuh Upaya, Hukum", dan Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Kesatria, Tak Takut Dipanggil sebagai Tersangka", "Tunggu Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, Massa Demo KPU Kompak Pakai Pita Kuning", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved