Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik ke Mabes Polri, Yakin Kasus Asusila Rp 80 Juta Penuh Rekayasa
Artis Vanessa Angel melalui tim kuasa hukum melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri.
TRIBUN MEDAN.com - Perkara dugaan asusila yang melibatkan artis Vanessa Angel terus melebar. Kekinian, Vanessa melalui tim kuasa hukum melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri.
Laporan ini mengacu pada rekayasa kasus dugaan prostitusi online yang dialami Vanessa.
Seorang pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, membenarkan adanya laporan ke Mabes Polri.
Baca: Kapolri dan Panglima TNI Safari Ramadan di Sumatera Utara
Baca: Ini Motif Vera Oktaria Dihabisi Sang Pacar, Ternyata Hasil Otopsi Tak Ada Hubungan Badan
Baca: TERBARU Klaim Kemenangan Prabowo Sandi Bukan 62 Persen, Kini Jadi 54,28 Persen, Tolak Rekap KPU
Milano mengatakan, sejumlah penyidik Polda Jatim dilaporkan atas dugaan rekayasa kasus yang kini tengah membelit Vanessa Angel.
"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata Milano, Selasa (14/5/2019).
Terkait dengan laporan tersebut, kini pihaknya menyerahkan proses hukum itu ke Mabes Polri.
Baca: Relawan Sekaligus Tim Sukses BPN Minta Maaf, Ditangkap Buat Video Hoaks Adu Domba TNI-Polri
Baca: Deretan Caleg Artis Dalam Pileg 2019 yang Gagal Masuk Senayan
Ia yakin Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
"Sekarang ini kami serahkan pada Mabes Polri, soal kelanjutannya," ujarnya.
Sebelumnya, Milano mengatakan para penyidik Kepolisian dianggap telah memberikan sejumlah keterangan palsu di muka persidangan.
Baca: Guru Agama SD di Siborongborong Dilaporkan Cabuli 6 Muridnya
Baca: Lolos jadi Legislator Kota Medan, Ketua GP Nasdem Ini Siap Perjuangkan Aspirasi Anak Muda
"Kami sudah kumpulkan bahan. Termasuk nomor rekening, orang-orang yang ada di situ, kan ada videonya semuanya. Termasuk juga mereka yang memberikan keterangan palsu di persidangan," tegas Milano beberapa hari yang lalu.
Terkait dengan kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila, Milano menyatakan, saat para penyidik tersebut ditanyakan mengenai konten apa dari Vanessa yang disebar ke media sosial, para penyidik tersebut menyatakan tidak ada.
"Saat itu kita pertegas lagi. Apakah ada disebarkan melalui media sosial? Tidak ada kata penyidik, terus saya tanya lagi apakah penyebaran ini sebatas melalui Siska? Apakah Siska menyebarkan. Katanya Siska juga tidak menyebarkan. Kalau memang ini chatnya diakui untuk pribadi apa yang dilanggar dalam pasal 27 ayat 1," ungkap Milano.
Baca: Gelembungkan Suara Caleg di Bengkulu, 3 Anggota PPK Ditangkap Polisi
Baca: Kabid Humas Polda Metro Jaya Pastikan Eggi Sudjana Bersedia Teken Surat Penangkapan
Ia menilai penyidik dalam kasus Vanessa Angel terburu-buru menyimpulkan kasus yang dijeratkan pada Vanessa.
Atas banyaknya temuan kejanggalan inilah, tim kuasa hukum makin memantapkan untuk melaporkan sejumlah oknum anggota Polda Jatim ke Mabes Polri.
Disinggung terkait dengan kasus ini, Vanessa Angel kembali menegaskan bahwa kasusnya tersebut penuh rekayasa. "Ini rekayasa," ucap Vanessa.
Baca: Juakta Sembiring Tikam Ayahnya Sampai Tewas, Kecanduan Narkoba dan Keluarga Berantakan
Baca: Ahmad Dhani Sebut Wajar Gagal Berkantor di Senayan, Ini 14 Artis Caleg Tak Lolos dari Dapil Jatim
Dalam kasus yang menjerat Vanessa ini, muncul sejumlah keganjilan dalam persidangan.