Penyebar Hoaks Polisi Impor dari China Mohon Maaf: Saya Khilaf, Tidak Cermat Manfaatkan Medsos

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, SDA mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya.

Editor: Juang Naibaho
facebook
Unggahan netizen swafoto bersama tiga anggota Brimob saat aksi 22 Mei yang akhirnya diedit tersangka SGA dengan caption Brimob China 

TRIBUN MEDAN.com - Aparat kepolisian resmi menetapkan status tersangka terhadap penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya polisi impor dari China dalam pengamanan aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Pelaku berinisial SDA tersebut dihadirkan aparat kepolisian di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Saat dihadirkan, SDA mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya.

Baca: Foto-Foto Massa GNKR Melakukan Aksi Menuntut Batalkan Keputusan KPU di Kantor DPRD Sumut

Baca: Jubir BPN Dahnil Anzar: Buat Apa Bayar Pajak Motor, Kalau Prabowo Tidak Jadi Presiden

Baca: Momen Jumpa Pers Kubu Prabowo, Hashim Ucap ‘Terima Kasih Pak Wapres’ kepada Sandiaga

SDA yang ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, mengaku khilaf telah menyebarkan hoaks tentang aparat keamanan impor dari China.

Ia mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

SDA pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.

SDA, warga Bekasi pembuat hoaks Brimob China
SDA, warga Bekasi pembuat hoaks Brimob China (KOMPAS TV)

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan aparat keamanan yang belakangan diketahui merupakan anggota Brimob Sumatera Utara (Sumut).

Baca: Anggota Brimob Video Call dengan Anak Berasal dari Medan, Kini Sekeluarga Ditawari Liburan ke Bali

Baca: 23 Kabupaten/Kota di Sumut Gelar Pilkada Serentak 2020, KPU Instruksikan Koordinasi ke Pemkab/Pemko

Rickynaldo mengatakan, SDA diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Dia telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," imbuhnya.

Baca: News Video: Massa Aksi di DPRD Sumut Bawa Keranda Mayat hingga Sampaikan Lima Tuntutan

Baca: Polri Akui Siapkan Peluru Tajam Saat Aksi 22 Mei oleh Peleton Anti Anarkis, tapi Ada SOP

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, SDA dijerat juga dengan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved