Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer
Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer
TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini membuat BPN kehilangan amunisi penting saat berperkara di Mahkamah Konstitusi, mengingat Sistem Informasi Penghitungan (Situng) juga termasuk materi yang digugat.
Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam laporan pelapor (BPN) Prabowo-Sandiaga sudah memenuhi syarat formil.
Namun, tidak memenuhi syarat materil, yaitu tidak terdapat saksi yang diajukan dalam laporan.
"Syarat materil meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa.
Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor (BPN) dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada bawaslu," ujarnya.
Adapun, Ratna menjelaskan objek laporan itu sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.
"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya.
Selanjutnya, Bawaslu menilai, laporan BPN itu tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikannya laporan.
"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa, menyayangkan penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).