Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer
Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Ia menilai, Bawaslu menyikapi laporan tersebut sangat prosedural.
Salah satunya karena laporan tersebut melebihi tenggat waktu yang diberikan.
"Mereka (Bawaslu) menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya per hari kerja.
Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural, mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa situng KPU ini tidak kredibel," kata Dian saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dian juga mengatakan, dalam pokok laporan yang pernah BPN laporkan sebelumnya terkait Situng, Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki Situng.
"Yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," ujarnya.
Selanjutnya, Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Namun, mengingat Bawaslu telah menolak untuk menindaklanjuti laporan, maka pihaknya akan menyerahkan barang bukti itu ke tim hukum BPN.
"Kami menyerahkan bukti-bukti ini kepada tim hukum BPN untuk dilanjutkan kasusnya ini ke MK," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menerima materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sejumlah materi sengketa, tiga di antaranya adalah soal teknis penyelenggaraan pemilu.
Misalnya soal 17,5 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang dianggap BPN tak wajar, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dinilai bermasalah, hingga tudingan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
"Kami sudah menerima materi gugatan PHPU pilpres dan sedang ditelaah diproses oleh teman-teman tim hukum.
Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Viryan menyebut, materi yang disengketakan BPN bukan hal yang baru.