Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer
Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.
Beberapa materi seperti dugaan 17,5 juta DPT tak wajar dan soal Situng sebelumnya sudah pernah dipersoalkan mereka.
Meski begitu, Viryan mengatakan, tak masalah jika ada pihak yang menyengketakan hasil pemilu. KPU pun hingga saat ini terus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan peserta pemilu di MK.
Viryan mengklaim, pihaknya akan berupaya untuk memberikan jawaban sedetail mungkin dalam persidangan, terkait materi-materi yang disengketakan.
"Ya akan kita jawab, materi gugatan kan nanti materinya detailnya banyak.
Situng misalnya, nanti terkait dengan apa, kemudian yang baru diterima ini kan masih dengan dokumen 51 ya, 51 alat bukti, nanti kita cek satu-satu," ujar Viryan.
"Tim hukum (KPU) sejak tanggal 25 sudah mulai bekerja.
Kami dari direktorat jendral dan biro biro terkait akan menyiapkan sedetail mungkin jawaban," sambungnya.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti", "BPN Prabowo-Sandi Nilai Bawaslu Terlalu Prosedural Tangani Laporan Situng", "KPU: Materi Gugatan BPN di MK Terkait DPT, Situng, dan Formulir C7"
Penulis : Haryanti Puspa Sari