Dilaporkan ke Polisi Kepala Humas Pemko Siantar Mengaku Sudah Bertemu Pengusaha Tjaw Kim

Hamam Soleh yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan jual-beli tanah memberikan jawaban singkat.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy
Dilaporkan ke Polisi Kepala Humas Pemko Siantar Mengaku Sudah Bertemu Pengusaha Tjaw Kim . Hamam Soleh (Seragam ASN). 

Dilaporkan ke Polisi Kepala Humas Pemko Siantar Mengaku Sudah Bertemu Pengusaha Tjaw Kim

TRIBUN-MEDAN.com- Kepala Bagian Humas Pemko Siantar Hamam Soleh memberikan tanggapan tentang laporan pengusaha Tjaw Kim (51) ke Polres Pematangsiantar.

Hamam Soleh yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan jual-beli tanah memberikan jawaban singkat.

Hamam Soleh mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan pelapor Tjaw Kim untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan (musyawarah).

"Yang pasti singkatnya, kita sudah bertemu dengan pelapor menempuh jalur musyawarah (mengembalikan uang),"ujarnya saat dihubungi via seluler, Senin (27/5/2019).

Hamam Soleh yang biasa disapa Soleh ini terus menjawab sudah secara kekeluargaan.

"Kita harap itu kekeluargan. Perjanjian itu pun kekeluargaan,"katanya.

Saat disinggung tentang kronologis yang diungkapkan pelapor di laporan polisi Nomor: LP/254/V/2019/SU/STR, Soleh tidak membantah hal itu. Ia mengatakan kejadian sudah terjadi cukup lama.

"Tentang kronologis, saya sudah baca. Ini kan balik jauh ke belakang. Kalau kita bicara terlalu jauh, beda persepsi nanti," katanya.

Baca: Pengusaha Tjaw Kim Laporkan Kabag Humas Pemko Siantar karena Diduga Lakukan Penipuan Jual-beli Tanah

Baca: Tertimbun Longsor di Simalungun, Ekskavator Terseret ke Jurang Sedalam 300 Meter, Satu Orang Korban

Baca: 24 Tahun, Telkomsel Terus Bergerak Maju dan Terus Berkomitmen Bangun Ekosistem Digital Indonesia

Baca: VIDEO: 549 Ekor Bangkai Belangkas Dimusnahkan di Kantor Balai KSAD Pematangsiantar. .

Sementara Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan akan mengusut tuntas kasus penipuan ini.

Ia mengatakan masih membutuhkan proses untuk mengungkap kejadian yang terjadi pada tahun 2012 ini.

"Akan kita usut tuntas. Tapi punya proses. Kita kumpulkan saksi-saksi. Pelaporan dari korban. Semua terkait akan kita panggil sebagai saksi. Setelah saksi-saksi. Nanti kita gelar. Untuk nanti lanjut ke penyelidikan," ujarnya saat ditemui di Jalan Surabaya Kota Pematangsiantar.

Pria Tikam Suami Baru Mantan Istrinya Sampai Mati karena Cemburu Lihat Kemesraan Mereka

Mahasiswa Bersatu USU (Mabesu) Minta Universitas Sumatera Utara Pecat Dosen HS

Dinas Kesehatan Medan Siagakan 14 Pospam Jelang Libur Panjang Lebaran

Sebelumnya, pengusaha Tjaw Kim (51) melaporkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pematangsiantar Hamam Soleh atas dugaan penipuan penjualan tanah. Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/254/V/2019/SU/STR tetanggal 21 Mei 2019, Tjaw Kim resmi melaporkan Hamam Soleh ke Polres Kota Pematangsiantar.

Kepada tribun-medan.com, Tjaw Kim mengungkapkan modus pejabat teras Pemko Siantar itu menipunya sekitar akhir tahun 2012. Saat itu, Hamam Soleh yang berstatus sebagai Camat datang menawari sebidang tanah dengan ukuran 14x36 meter yang terletak di Jalan Dipenogoro Nomor 3 Kota Pematangsiantar. Hamam Soleh menawari tanah itu senilai Rp 1 miliar. Ia datang menemui Tjaw Kim dengan membawa Asmawati (67) yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Kepala Pos Pemantau Gunung Api Sinabung Sebut Kawasan di Luar Wilayah Zona Merah Masih Aman

Harga Tiket Pesawat Tinggi, Tranportasi Laut dan Darat jadi Idola

Bawaslu Tolak Laporan BPN Kesalahan Administrasi KPU, meski BPN Bawa Barang Bukti dalam 7 Kontainer

Tjaw Kim yang saat itu memang membutuhkan lahan menanyakan alas hak (sertifikat) tanah tersebut. Namun, Hamam Soleh beralasan kekurangan uang untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved