Orang Kepercayaan Bupati Pangonal, Thamrin Ritonga Peluk Istri dan Menangis Usai Divonis 4,5 Tahun
Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Orang Kepercayaan Bupati Pangonal, Thamrin Ritonga Peluk Istri dan Menangis Usai Divonis 4, 5 Tahun
TRIBUN-MEDAN.com- Thamrin Ritonga orang kepercayaan Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap terbengong saat divonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/5/2019).
Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Syafril Batubara juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 tahun bulan kurungan.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut. Menjatuhkan vonis dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Hakim.
Meskipun dalam tuntutan Jaksa KPK sebelumnya, terdakwa tidak terbukti menikmati uang hasil suap yang diterima Bupati Pangonal sebesar Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengetahui proses suap menyuap dari Asiong kepada Pangonal. Dan dapat dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah karena turut serta bersama dalam melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf a. Khususnya menerima suap dimana terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima dari Pangonal sebagai fee proyek agar memberikan proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkab Labuhan Batu," tutur Hakim dalam amar putusan.
Terpapar Paham Radikalisme, Seorang Polwan Ditangkap di Surabaya, Begini Penjelasan Polisi
Libur Lebaran, Kantor BPJS Cabang Lubukpakam Buka Pelayanan Khusus, Catat Tanggalnya
UPDATE Koordinator Relawan IT Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya Resmi Ditahan di Bareskrim Polri
Bagi Hakim hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupasi.
"Hal yang meringankan karena terdakwa Thamrin berjanji dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri yang harus dibiayai," ungkap Hakim Syafril.
Selama persidangan, Thamrin yang mengenakan baju koko cokelat lengan panjang serta peci kuning ini tampak tertunduk dan sesekali menatap Hakim yang membacakan putusan.
Keysha Pemandu Lagu Karaoke Dipecat setelah Viral Aksinya Kerap Beri Bintang 1 pada Driver Online
Pocong Jadi-jadian yang Meresahkan Warga Langsung Ditangkap Polisi, VIDEONYA VIRAL. .
Aiman Buka-bukaan soal Operasi Rahasia 22 Mei, Identifikasi 3 Kelompok Perusuh, KompasTV Malam Ini
Usai dibacakan putusan tersebut, Thamrin tampak kebingungan, ia tampak melihat ke kanan dan ke kiri saat ditanyai Hakim Syafril bagaimana tanggapan terhadap putusan tersebut.
Bahkan, Thamrin tampak berdiskusi dengan pengacaranya dan meminta supaya amar putusan dibacakan ulang. Permintaan tersebut dituruti hakim..
Terdakwa melalui pengacaranya mengakui masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu penjara 5 tahun dengan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Viral Gadis Cantik Jual Mobil Sekaligus Pemiliknya, Ratusan Calon Pembeli Sudah Mengantri
Tips Grooming saat Menghadiri Interview Kerja bagi Pria dan Wanita
Usai persidangan, Thamrin langsung menyalami ketiga hakim dan seluruh Jaksa KPK. Dengan mata berkaca-kaca Thamrin langsung mendatangi keluarganya yang telah menunggu di ruang sidang cakra utama.