KEJUTAN Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana, Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Alasan Rinci

Upaya “perlawanan” Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka kasus makar, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUN MEDAN.com - Upaya “perlawanan” Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka kasus makar, memasuki babak baru.

Namun, bukan terkait proses hukum di kepolisian. Melainkan lewat jalur sidang praperadilan.

Eggi Sudjana secara mengejutkan resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Pencabutan itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, saat persidangan praperadilan.

"Dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pitra di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca: Polisi Ini Meninggal Dunia saat Menyanyikan Lagu Perpisahan di Pesta Pernikahan Sang Putri

Baca: Maia Estianty Buka-bukaan Beda Sikap Suami Irwan Mussry Sebelum - Sesudah Menikah, Apa Bikin Marah

Dalam persidangan, pihaknya tidak merinci alasan Eggi mencabut gugatan praperadilan. Ia meminta agar Hakim Ratmoho mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 51/pid/pra/2019/PN.Jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," ucapnya.

Hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Eggi.

"Dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," kata Ratmoho di ruang persidangan.

Baca: TERUNGKAP Alasan Perusuh 22 Mei jadikan Wiranto Luhut BG dan Goris Mere Target Pembunuhan

Baca: Aksi Rusuh 22 Mei Berpotensi Terjadi Lagi, Gerakan Suluh Kebangsaan Minta Rekonsiliasi Pemilu 2019

Jejak Kasus
Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan 'people power' saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019)

Video orasi Eggi kemudian beredar di medsos dan viral.

"Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insyaallah," demikian orasi Eggi, seperti dikutip dari video yang viral.

Baca: Xavi Hernandez Resmi jadi Pelatih klub Qatar, Al Sadd

Baca: Jelang Laga Final Liga Europa, Chelsea Andalkan Eden Hazard, Arsenal Optimistis, Link Live Streaming

Orasi itu berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada 7 Mei 2019, Eggi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved