KEJUTAN Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana, Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Alasan Rinci

Upaya “perlawanan” Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka kasus makar, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Atas penetapan tersangka itu, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

DI tengah “perlawanan” Eggi terhadap penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka, yang berujung penangkapan pada Selasa (14/5/2019) dini hari.

Proses penangkapan Eggi Sudjana dianggap tidak lazim. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai prosedur.

Baca: 3 Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Penerbangan Captain Vincent Raditya

Baca: TERUNGKAP Mantan Anggota TNI AL Diduga Jadi Pembunuh Bayaran, Polisi Ungkap Transfer Rp 150 Juta . .

Awalnya, Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dicecar selama 13 jam dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar, terhitung sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, setelah pemeriksaan selama 13 jam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu tetap tak bisa meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Penyidik langsung membacakan surat penangkapan terhadap Eggi di ruang pemeriksaan pada Selasa (14/6/2019) subuh pukul 06.00 WIB.

Proses penangkapan Eggi dianggap janggal oleh tim kuasa hukumnya. Eggi juga sempat menuliskan surat di secarik kertas yang mengungkapkan keanehan penangkapannya.

Baca: Video Messi Lumpuhkan Deretan Pemain Top hingga Peraih Peraih Ballon dOr 2018

Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Eggi oleh penyidik seusai proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Berita acara penangkapan, sambung Argo, juga sudah ditandatangani oleh Eggi pukul 06.25 WIB.

"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.

Ia mengungkapkan, penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik.

Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita. “Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo.

Menurut Argo, setelah buka puasa atau magrib Eggi akhirnya bersedia diperiksa. “Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.

Baca: Neymar Minta Gaji Rp 21,8 Miliar Per Pekan ke Real Madrid, Masih Kalah dari Messi

Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved