KEJUTAN Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana, Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Alasan Rinci
Upaya “perlawanan” Eggi Sudjana atas penetapan status tersangka kasus makar, memasuki babak baru.
Editor:
Juang Naibaho
Sehari setelah penangkapan, penyidik menerbitkan surat penahanan terhadap Eggi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Di tengah proses penahanan Eggi, proses gugatan praperadilan Edi mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.
Namun, tepat dua pekan setelah Eggi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019), Eggi melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan mengajukan pembatalan gugatan praperadilan. Tapi, alasan permohonan tidak dibacakan secara rinci di persidangan PN Jaksel.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan"