Polda Sumut Sebut Nama Tersangka Kasus Dugaan Makar di Sumut Bisa Saja Bertambah
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZR dan R, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Polda Sumut Sebut Nama Tersangka Kasus Dugaan Makar di Sumut Bisa Saja Bertambah
TRIBUN-MEDAN.com- Penyidik Ditkrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kedua tersangka masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut Rafdinal (R) dan Sekretaris GNPF Zulkarnain (ZR).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan beberapa orang telah dilayangkan surat pemanggilan untuk mendatangi Polda Sumut dalam kasus dugaan Makar.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kedepan bakal ada tersangka lain dalam kasus dugaan Makar," kata Tatan, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, penetapan kedua warga berinisial ZR dan R, sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Asrama Haji Medan, Selasa (28/05/2019) kemarin.
"Ada dua tersangka, Zulkarnaen dan Rafdinal," kata Irjen Pol Agus Andrianto.
"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," sambungnya.
Baca: Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar
Baca: Dugaan Makar di Medan, Wakil Ketua GNPF Sumut Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sumut
Baca: Pemko Medan Salurkan Paket Zakat kepada 4.650 Warga Kurang Mampu di 6 Kecamatan
Baca: TERUNGKAP Alasan Perusuh 22 Mei jadikan Wiranto Luhut BG dan Goris Mere Target Pembunuhan
Baca: TAJIR MELINTIR, Bunga Citra Lestari (BCL) Sempat Masak, Sebagai Istri BCL Bikin Masakan Mengiurkan
Diketahui, Rafdinal dijemput oleh polisi di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5/2019) kemarin. Dia kemudian diperiksa di Ditkrimum Polda Sumut hingga saat ini.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga membeberkan dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat.
Baca: Pemko Medan Lakukan Kerjasama dengan 8 Perusahaan Penyedia Makanan dan Minuman
Baca: Calon Mahasiswa Ini Tuntut Kampusnya Rp 31 Miliar Karena Gairah Berhubungan Seksnya Hilang
Baca: Nasib Mantan Tentara Amerika (Sudah WNI), Jerry Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Video Hina Jokowi
Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP).
Baca: Wali Kota Buka Puasa Bersama dan Penyerahan Sertifikat Tanah Masjid Al Musabbihin
Baca: Aksi Rusuh 22 Mei Berpotensi Terjadi Lagi, Gerakan Suluh Kebangsaan Minta Rekonsiliasi Pemilu 2019
"Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama (seperti di Jakarta)," urai Agus.
Baca: Khairul Syahnan: Harga Bahan Kebutuhan Pokok Relatif Stabil
Baca: 3 Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Penerbangan Captain Vincent Raditya
"Ini harapannya bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," jelas Agus.
(mak/tribun-medan.com)