Polda Sumut Sebut Nama Tersangka Kasus Dugaan Makar di Sumut Bisa Saja Bertambah

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZR dan R, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Polda Sumut Sebut Nama Tersangka Kasus Dugaan Makar di Sumut Bisa Saja Bertambah. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. 

Polda Sumut Sebut Nama Tersangka Kasus Dugaan Makar di Sumut Bisa Saja Bertambah

TRIBUN-MEDAN.com- Penyidik Ditkrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kedua tersangka masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut Rafdinal (R) dan Sekretaris GNPF Zulkarnain (ZR).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan beberapa orang telah dilayangkan surat pemanggilan untuk mendatangi Polda Sumut dalam kasus dugaan Makar.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kedepan bakal ada tersangka lain dalam kasus dugaan Makar," kata Tatan, Rabu (29/5/2019).

Sebelumnya, penetapan kedua warga berinisial ZR dan R, sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Asrama Haji Medan, Selasa (28/05/2019) kemarin.

"Ada dua tersangka, Zulkarnaen dan Rafdinal," kata Irjen Pol Agus Andrianto.

"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," sambungnya.

Baca: Polda Sumut Tetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF Sumut jadi Tersangka Kasus Makar

Baca: Dugaan Makar di Medan, Wakil Ketua GNPF Sumut Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sumut

Baca: Pemko Medan Salurkan Paket Zakat kepada 4.650 Warga Kurang Mampu di 6 Kecamatan

Baca: TERUNGKAP Alasan Perusuh 22 Mei jadikan Wiranto Luhut BG dan Goris Mere Target Pembunuhan

Baca: TAJIR MELINTIR, Bunga Citra Lestari (BCL) Sempat Masak, Sebagai Istri BCL Bikin Masakan Mengiurkan

Diketahui, Rafdinal dijemput oleh polisi di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5/2019) kemarin. Dia kemudian diperiksa di Ditkrimum Polda Sumut hingga saat ini.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga membeberkan dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat.

Baca: Pemko Medan Lakukan Kerjasama dengan 8 Perusahaan Penyedia Makanan dan Minuman

Baca: Calon Mahasiswa Ini Tuntut Kampusnya Rp 31 Miliar Karena Gairah Berhubungan Seksnya Hilang

Baca: Nasib Mantan Tentara Amerika (Sudah WNI), Jerry Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Video Hina Jokowi

Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP).

Baca: Wali Kota Buka Puasa Bersama dan Penyerahan Sertifikat Tanah Masjid Al Musabbihin

Baca: Aksi Rusuh 22 Mei Berpotensi Terjadi Lagi, Gerakan Suluh Kebangsaan Minta Rekonsiliasi Pemilu 2019

"Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya di Medan kejadiannya sama (seperti di Jakarta)," urai Agus.

Baca: Khairul Syahnan: Harga Bahan Kebutuhan Pokok Relatif Stabil

Baca: 3 Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Penerbangan Captain Vincent Raditya

"Ini harapannya bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," jelas Agus.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved