Breaking News

VIRAL Guru di Medan Ditahan Atas Laporan Ortu Siswa, Polda Sumut Sebut Tersangka Penganiayaan

olda Sumatera Utara membenarkan seorang guru SMA swasta di Medan bernama Cindy Claudiyana Sembiring, ditahan atas laporan dari orangtua seorang siswa.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Facebook
Cindy Claudiyana Sembiring ditahan karena dilaporkan melakukan kekerasan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN MEDAN.com - Polda Sumatera Utara membenarkan seorang guru SMA swasta di Medan bernama Cindy Claudiyana Sembiring, ditahan atas laporan dari orangtua seorang siswa. Cindy dipersangkakan melakukan tindak kekerasan kepada muridnya di sekolah.

Adapun penahanan guru Cindy saat ini heboh di media sosial. Proses hukum berdasarkan laporan ortu seorang siswa tersebut viral setelah adanya tulisan di Facebook yang mengajak masyarakat peduli dengan nasib Cindy Claudiyana Sembiring yang biasa dipanggil Miss Cindy.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Reinhard Nainggolan, mengatakan, penyidik sudah menetapkan Cindy sebagai tersangka.

Cindy diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini sedang kita proses. C dilaporkan soal kasus penganiayaan. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Reinhard, Jumat (31/5/2019).

Baca: Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Terancam 10 Tahun Penjara karena Diduga Makar

Baca: Wiranto Ultimatum Muzakir Manaf yang Ungkit Isu Referendum Aceh, Beber Kekalahan Partai Aceh

Baca: Keluhkan Kakinya Pincang dan Berobat di Jerman, Luhut Suruh Balik, Prabowo: Oh Iya Bang

Sementara itu, tulisan di Facebook yang diposting akun bernama Andreani Sushanty, mendapat respons dari ribuan netizen. Andreani mengajak masyarakat peduli dengan nasib Cindy Claudiyana Sembiring yang biasa dipanggil Miss Cindy.

"Innalilahi wainnailaihi rojiun, dunia pendidikan kita kembali berduka, seorang guru honorer di salah satu SMA Swasta di kota medan harus ditahan di mapolda Sumut atas laporan orang tua siswa dengan tuduhan penganiayaan anak dibawah umur, padahal pengakuan beliau dan temannya beliau hanya memperingati siswa agar mau mengikut proses belajar mengajar dengan cara menghukum berdiri didepan kelas dan memukul kaki korban dipastikan tidak menimbulkan bekas apapun karena pukulan itu hanya pukulan kasih sayang. Beliau tanggung jawab keluarga dengan menghidupi beberapa adik tanpa adanya seorang ayah. Semoga hari ini kita terketuk melihat situasi seperti ini. #savemisscindy #savependidikan," tulis Andreani Sushanty di status Facebooknya pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 23.24.

Tulisan ini viral dan hingga Jumat (31/5/2019) pukul 17.20 WIB, tercatat telah dibagikan 19 ribu kali oleh netizen.

Penelusuran tribunmedan.com, penahanan terhadap guru Cindy berdasarkan Laporan Polisi (LP) /1460/XI/2018/BARESKRIM tanggal 09 November 2018. Pelapor tercatat berinisial DT, orangtua AN. Dalam laporan disebutkan AN mengalami tindak kekerasan di sekolah oleh dua orang gurunya.

Baca: Malu Rumahnya Dilabel Keluarga Miskin Penerima PKH, Warga Tutupi Pakai Poster, Ini Foto-fotonya

Baca: Dihujat di Medsos Dianggap Makan Seafood Terlalu Mahal, Pemilik Warung: Ada Rupa Ada Harga

Saat laporan ini mencuat ke publik, Tribun pernah mewawancarai seorang guru di sekolah swasta tersebut. Guru berinisial S itu menyebutkan laporan itu dilatari pemberian sanksi atau hukuman terhadap AN.

Ketika peristiwa itu terjadi, Cindy adalah Wali Kelas XI SMA yang dikenal sebagai tempat pendidikan orang-orang tajir.

Pada Rabu (3/10/2018), AN terlambat masuk sekolah. Cindy kemudian memberikan hukuman kepada muridnya tersebut.

Sejauh ini belum diketahui hukuman yang diberikan Cindy kepada AN. Kabar yang beredar Cindy melakukan pencekikan terhadap murid tersebut.

Selain dihukum oleh Cindy, siang harinya AN juga mendapat teguran dari guru lainnya berinisial S.

Ternyata hukuman ini berbuntut panjang. Orangtua AN tidak terima dan datang ke sekolah.

Baca: Pejabat Polisi Dipecat Gara-gara Introgasi 35 Bocah Murid TK Demi Buru Geng Mafia

Baca: Kisahnya Viral di Medsos, Seorang Balita Tersiram Air Mendidih, Sekujur Tubuhnya Melepuh

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved