Garuda Indonesia Didenda Rp 190 Miliar di Australia, Manajemen: Putusan Pengadilan Tidak Adil

Garuda dikenai denda $AUD 15 juta dan tambahan denda $AUD 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.

Editor: Tariden Turnip
dok
Garuda Indonesia Didenda Rp 190 Miliar di Australia, Manajemen: Putusan Pengadilan Tidak Adil. Pesawat Garuda yang melayani rute Denpasar-Melbourne Australia 

Garuda Indonesia Didenda Rp 190 Miliar di Australia, Manajemen: Putusan Pengadilan Tidak Adil

TRIBUN-MEDAN.COM - Maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia dijatuhi hukuman denda $AUD 19 juta (sekitar Rp 190 Miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat dalam aksi kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.

Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan hari Kamis (30/5/2019) di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC).

ACCC yang mengajukan kasus persekongkolan kartel yang melibatkan berbagai maskapai penerbangan internasional yang mengajukan kasusnya di tahun 2008-2010 yang melibatkan 14 maskapai termasuk Garuda.

Peristiwa kartel yang dituduhkan sendiri terjadi di tahun 2002-2006.

Maskapai lain yang dituduh adalah Air Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific.

Secara keseluruhan, pengadilan federal Australia menjatuhkan denda sebesar $AUD 132 juta (atau lebih dari Rp 1,3 triliun).

Pengadilan mengatakan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan tarif biaya keamanan dan biaya bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Oleh karena itu, Garuda dikenai denda $AUD 15 juta dan tambahan denda $AUD 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.

"Penetapan harga adalah masalah serius karena hal itu secara tidak adil mengurangi persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen Australia, dan kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kita lihat," kata Ketua ACCC Rod Sims.

"Kami akan terus mengejar praktek kartel yang dilakukan operator domestik dan luar negeri dan berpendapat bahwa hukuman total yang dijatuhkan terhadap semua maskapai yang terlibat akan mengirim pesan untuk membuat mereka jera."

Kasus yang diajukan ACCC ini sudah berlangsung lama.

Di tahun 2014, pengadilan federal Australia sebenarnya sudah memutuskan bahwa kasus ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda tidak layak sebagai kasus.

Namun ACCC kemudian mengajukan banding dan pengadilan kemudian menerima banding ACCC dan akhirnya bisa disidangkan.

Banyak pembatalan yang dilakukan Garuda
Selain denda karena kartel ini, di Australia muncul juga keluhan dari seorang pemilik agen perjalanan di Melbourne mengenai banyaknya pembatalan penerbangan yang dilakukan Garuda di dalam negeri yang mempengaruhi penumpang internasional asal Australia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved