Garuda Indonesia Didenda Rp 190 Miliar di Australia, Manajemen: Putusan Pengadilan Tidak Adil

Garuda dikenai denda $AUD 15 juta dan tambahan denda $AUD 4 juta karena penerapan tarif asuransi dan bahan bakar dari Hong Kong.

Editor: Tariden Turnip
dok
Garuda Indonesia Didenda Rp 190 Miliar di Australia, Manajemen: Putusan Pengadilan Tidak Adil. Pesawat Garuda yang melayani rute Denpasar-Melbourne Australia 

Maskapai BUMN ini juga membantah pihaknya melakukan praktek pengaturan harga atau price fixing dalam bisnisnya.

Maskapai nasional Indonesia ini, dalam keterangan persnya, menyebut bahwa denda yang seharusnya muncul akibat perkara ini tidak lebih dari $AUD 2,5 juta (atau setara Rp 25 miliar), bukannya $AUD 19 juta (sekitar Rp 190 M) seperti yang divonis Pengadilan Australia.

Pihak Garuda menyatakan perkiraan nilai denda itu didasarkan pada pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia, pada saat kejadian perkara ini terjadi, hanya sebesar USD 1,098,000 (atau setara Rp 15,9 miliar) dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656,000 (atau setara Rp 9,5 miliar).

Garuda juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia di Indonesia secara intensif sejak tahun 2012 dan dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Indonesia, sejak tahun 2016.

"Kasus hukum ini menyangkut 'interstate diplomacy' (diplomasi antar negara)," tulis garuda dalam siaran pers yang diterima ABC (31/5/2019).

"Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Indonesia."

Kepada ABC, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, mengatakan kasus yang awalnya membelit 15 maskapai itu merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2003 hingga 2006 lalu.

Putusan itu dinilainya belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Manajemen Garuda sendiri saat ini sedang menggodok kemungkinan upaya banding tersebut.

"Belum (memutuskan untuk banding). Kami sedang berdiskusi di internal untuk memutuskan langkah terbaik apa yang harus diambil untuk perusahaan," ujar Ikhsan melalui pesan teks. (abc news indonesia)

Artikel ini dikompilasi dari abc news indonesia berjudul: Garuda Dikenai Denda Kartel di Australia, Juga Keluhan Pembatalan PenerbanganGaruda Indonesia Anggap Putusan Pengadilan Australia Tidak Adil

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved