Gubernur Sumut Tempelkan Pengumuman di Depan Pintu Gerbang Rumah Dinas, Tulisannya Bikin Sadar

Seorang petugas keamanan yang tidak ingin identitas dipublikasikan mengatakan, bahwa spanduk imbauan itu telah dipasang pada hari Sabtu lalu.

Penulis: Satia |
Tribun Medan / Satia
Gubernur Sumut Tempelkan Pengumuman di Depan Pintu Gerbang Rumah Dinas, Tulisannya Bikin Sadar. Foto imbauan di depan rumah dinas Gubernur, Wakil Gubernur, hingga Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. 

Gubernur Sumut Tempelkan Pengumuman di Depan Pintu Gerbang Rumah Dinas, Tulisannya Bikin Sadar

TRIBUN MEDAN.com- Ada yang berbeda di depan tiga rumah dinas pemimpin Sumatera Utara. Di mana terdapat tulisan imbauan kepada masyarakat atau pejabat lainnya, tidak mengirimkan bingkisan atau parsel selama Hari Raya IdulFitri.

Tulisan yang diketahui terpampang sejak Sabtu (1/6/2019). Seorang petugas keamanan yang tidak ingin identitas dipublikasikan mengatakan, bahwa spanduk imbauan itu telah dipasang pada hari Sabtu lalu.

Ia juga mengatakan, bahwa pemasangan spanduk itu diperintahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

"Iya bang, kami diperintahkan Bapak (Gubsu) menempelkan imbauan ini," ujar para petugas jaga rumah dinas gubernur menjawab wartawan.

"Mohon maaf, Gubernur Sumatera Utara Tidak Menerima Pemberian Parcel/Bingkisan (Barang Dalam Bentuk Apapun) Terima Kasih", begitulah tulisan yang terpampang di depan rumah dinas.

Baca: Prabowo Dijadwalkan Melayat ke Cikeas Sore Ini, Sekjen Demokrat Sebut Capres 02 Sulit Dihubungi

Baca: Prabowo Dijadwalkan Melayat ke Cikeas Sore Ini, Sekjen Demokrat Sebut Capres 02 Sulit Dihubungi

Baca: Hati-hati Ada Penjual Kartu Tol Palsu yang Beraksi di Sekitar Pintu Masuk Tol Bandar Selamat

Baca: Wanita Penumpang Sepeda Motor Terjengkang, Kepalanya Terbentur Palang Pintu Kereta Api

Gubernur Edy tidak berkomentar banyak soal imbauan itu. Karena, sebelumnya dia telah melarang seluruh pejabat dan staf PNS, para direksi dan dewan pengawas BUMD Sumut untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi (suap).

Baca: Penumpang Pesawat Sepi, Pengusaha Oleh-Oleh di Kualanamu Kurangi Produksi agar Tak Semakin Merugi

Baca: Gubernur Edy Bujuk Anak yang Menangis di Stasiun Kereta Api, Beri Uang namun Sempat Ditolak

Baca: Rutan Benteng Sigli (Aceh) Terbakar, Diduga Ulah Sipir yang Mengamuk

Imbauan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi itu juga untuk mematuhi larangan KPK yang sebelumnya telah mengirimkan edaran agar tidak menerima maupun memberikan gratifikasi di Lebaran.

Baca: Basarnas Tanjungbalai Asahan Siagakan 30 Personel Pantau Aktivitas Arus Mudik di Darat dan Perairan

Baca: ASAL Nama Kristiani (Ani) Herrawati yang Bikin Banyak Salah Sangka & Sosok Lengkap Ani Yudhoyono!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Imbauan melalui surat edaran kepada seluruh pemerintahan provinsi Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved