Penerimaan CPNS 2019
UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Terbaru BKN Umumkan Seleksi & Kebutuhan Pegawai ASN 2019,Total 254 Ribu
UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Terbaru BKN Umumkan Seleksi & Kebutuhan Pegawai ASN 2019,Total 254 Ribu
TRIBUN-MEDAN.COM - UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Terbaru BKN Umumkan Seleksi & Kebutuhan Pegawai ASN 2019,Total 254 Ribu.
//
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jumlah kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional di 2019.
Baca: Mudik Lebaran Lancar, Kapolri Tito Karnavian Ungkap Penyebabnya, Fadli Zon Curiga: Jangan-Jangan . .
Baca: Perawat Bunuh 85 Pasien dengan Cara Suntik Mati, Pembunuhan Berantai Terungkap
Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Akan Tenggelamkan 30 Kapal Ikan Asing Seusai Libur Lebaran

Setidaknya, sebanyak 254 ribu orang dibutuhkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan untuk kembali membuka seleksi penerimaan CPNS 2019.
Selain itu, Kemen-PANRB juga menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.
Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.