News Video
Promo Grab dan GoJek akan Dihapus? Siap-siap Naik Ojol dengan Harga Lebih Mahal. .
Publik sepertinya harus siap-siap untuk kehilangan diskon super murah ojek online. Ini berkaitan rencana pemerintah mengatur promo Grab dan GoJek
TRIBUN-MEDAN.COM - Publik sepertinya harus siap-siap untuk kehilangan diskon super murah ojek online.
Hal ini berkaitan rencana pemerintah untuk mengatur promo Grab dan GoJek.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.
Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.
"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Tonton video kolasenya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Ijek Bertemu Sihar Sitorus, Lupakan Persaingan pada Pilgub Sumut 2018, TONTON VIDEONYA. .
[HOAKS] Edy Rahmayadi Ingin Sumpal Mulut Polisi Pakai Granat kerena Bubarkan Takbiran Warga
Detik-detik Prabowo Subianto Serukan: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang
Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.
"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.
Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.
"Misalnya dengan ada 10 kali naik bisa dapat 1 kali gratis gitu. Tapi kalau (diskon) sampai Rp 0 atau Rp 1, ini tidak boleh," ujar Budi.
Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.
"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugansemua," ujar Budi.

Jemaah Sholat Id Bubar saat Khatib Bahas soal Politik, Ini Penjelasan Camat & Ketua FKUB Klaten
Tertibkan Pedagang Kali Lima di Pasar Kampung Lalang, Personel Sat Pol PP Medan Diancam Parang
Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.
Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketingmenjadi tidak sehat.
Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online.
Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online"