3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan
3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan. Baca selengkapnya di sini
3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan
Kemudian alasan kedua yakni membatasi kunjungan terhadap napi koruptor agar mereka hanya dikunjungi oleh keluarga inti.
TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan alasan pihaknya menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lapas Nusakambangan berkategori 'Maximum Security'.
Ragam Aplikasi Smartphone yang Paling Populer di Dunia, Apakah Kamu Punya di Handphone-mu?
Trik-trik Keluar dari Grup WhatsApp secara Sembunyi-sembunyi tanpa Ketahuan Anggota Lain
Kronologi 7 Orang Tewas tatkala Bersihkan Septic Tank Hotel, Tanpa Gunakan Peralatan Memadai
Shandy Aulia Hamil seusai 7,5 Tahun Menunggu, Sebut Calon Anaknya Special Edition dari Tuhan
Pengusaha Kaya Bikin Berita Hoaks soal Istrinya hingga Dipecat dari Pekerjaan, Ternyata Ini Motifnya
Viral, Remaja Putri 13 Tahun Dinikahi 41 Tahun di Sidrap Sulawesi Selatan
Begini Akhir dari Drama Aksi Koboi Pengemudi BMW yang Acungkan Senjata Api di Jalanan
Fadel Islami Unggah Foto saat Beri Kejutan ke Muzdalifah, Kondisi Kamar Tidur Mereka Jadi Sorotan
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, bahwa napi korupsi bukan tipe high risk sehingga tidak bisa ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
"Penempatan di lapas dalam kategori 'Maximum Security' ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Seperti yang terjadi pada sejumlah napi koruptor yang menyalahgunakan izin untuk berobat.