3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan

3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan. Baca selengkapnya di sini

ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7) kemarin terhadap lima orang, empat orang berhasil diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur dengan membawa uang senilai Rp576 juta yang diduga sebagai uang suap terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu. KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR). (3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan) 

3 Alasan Mendasar KPK Ingin Memindahkan Narapidana Koruptor ke Lapas Nusakambangan

Kemudian alasan kedua yakni membatasi kunjungan terhadap napi koruptor agar mereka hanya dikunjungi oleh keluarga inti.

TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan alasan pihaknya menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lapas Nusakambangan berkategori 'Maximum Security'.

Ragam Aplikasi Smartphone yang Paling Populer di Dunia, Apakah Kamu Punya di Handphone-mu?

Trik-trik Keluar dari Grup WhatsApp secara Sembunyi-sembunyi tanpa Ketahuan Anggota Lain

Kronologi 7 Orang Tewas tatkala Bersihkan Septic Tank Hotel, Tanpa Gunakan Peralatan Memadai

Shandy Aulia Hamil seusai 7,5 Tahun Menunggu, Sebut Calon Anaknya Special Edition dari Tuhan

Pengusaha Kaya Bikin Berita Hoaks soal Istrinya hingga Dipecat dari Pekerjaan, Ternyata Ini Motifnya

Viral, Remaja Putri 13 Tahun Dinikahi 41 Tahun di Sidrap Sulawesi Selatan

Begini Akhir dari Drama Aksi Koboi Pengemudi BMW yang Acungkan Senjata Api di Jalanan

Fadel Islami Unggah Foto saat Beri Kejutan ke Muzdalifah, Kondisi Kamar Tidur Mereka Jadi Sorotan

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, bahwa napi korupsi bukan tipe high risk sehingga tidak bisa ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.

"Penempatan di lapas dalam kategori 'Maximum Security' ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi," ujar Febri, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Seperti yang terjadi pada sejumlah napi koruptor yang menyalahgunakan izin untuk berobat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved