Ahok Ungkap Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun jika Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi tanpa Perda
Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
Ahok Ungkap Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun jika Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi tanpa Perda
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan-bangunan di Pulau D hasil reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ahok mengaku heran karena saat ini Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.
Kandidat Pimpinan KPK dari Polisi - Ini Daftar Lengkap 9 Jenderal Polri yang Mendaftarkan Diri
Ular Sanca Adu Kuat dengan Buaya, Reptil Rawa-rawa Kalah dan Ditelan, Ini Foto-fotonya
Bripka Ronaldo 21 Tahun Meninggal di Hari Ulang Tahunnya, Berikut Foto-fotonya
JENDERAL (Purn) Moeldoko Cecar Saksi 02 Hairul Anas - Wakil Ketua TKN Blak-blakan Sebut 01 Curang
GRATIS Urus SIM Baru dan Perpanjangan, Simak Cara, Jadwal dan Lokasinya - Jangan Sampai Ketinggalan
Turbulensi Pesawat Hindari Sel Badai Petir, Pramugari Boeing 737-300 Terlempar ke Langit-langit
Ferdinand Hutahaean Blak-blakan soal 4 Hal di Balik Sakit Hati Demokrat pada Elite Koalisi Prabowo
Remaja Putri Ini Tak Bisa BAB lantaran Saluran Pencernaan Tersumbat Imbas Banyak Minum Buble Tea
"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya.
Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi?
Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).