Ahok Ungkap Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun jika Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi tanpa Perda

Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

Editor: Tariden Turnip
kolase/dok
Ahok Ungkap Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun jika Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi tanpa Perda . Kolase Ahok dan Anies 

Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut.

Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).

Anies mengatakan, bangunan yang sudah telanjur dibangun dengan pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Langkah itu, menurut Anies, justru akan menuai preseden buruk.

"Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu," ujarnya.

Soal penerbitan pergub itu, Anies mengaku tak menyalahkan Ahok.

Kini ia hanya meneruskan dan tak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.

"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini.

Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat," kata Anies.

Ia mengaku tak bisa merevisi pergub itu.

Jika ada perubahan kebijakan, perubahannya tak bisa berlaku surut.

Artinya, bangunan yang telanjur dibangun tak bisa dibatalkan.

Ia meminta semua pihak menghargai pergub itu.

"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujarnya.

Anies mengklaim sudah memenuhi janjinya menghentikan reklamasi.

Ia mengklaim 13 pulau lainnya yang belum sempat dibangun, tak akan dilanjutkan.

Untuk reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, kata dia, akan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.

"Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah telanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik," kata Anies dalam keterangan tertulis berisi tanya jawab, Rabu (19/6/2019).

"Dan insya Allah kelak dimudahkan untuk mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah Yang Maha Adil dan Maha Mengadili," ujarnya.

Anies mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengubah aturan yang diterbitkan pendahulunya.

Ia menyadari banyak pihak yang kecewa terhadap keputusannya menerbitkan IMB alih-alih menghukum pengembang.

"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan?

Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," ujar Anies.

Ia mengingatkan, sebagai pejabat publik, ia tak bisa melampiaskan ketidaksukaannya terhadap reklamasi dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Ia punya tanggung jawab untuk menjaga tatanan hukum.

"Tugas saya sebagai penyelenggara negara bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa saja.

Bila anda menangkap pelanggar di hadapan anda, bukan berarti anda lalu bisa menghabisinya agar puas semua kemarahan anda atas pelanggarannya.

Apalagi, bagi kami sebagai penyelenggara negara, justru yang harus terdepan dalam menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum," kata Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Ahok Ungkap Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun jika Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi tanpa Perda 

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Anies Ogah Cabut Pergub Reklamasi yang Diteken Ahok, Apa Alasannya?", "Anies: Biar Kelak Sejarah Menulis, Reklamasi Telah Dihentikan, "Ahok Komentari Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved