Breaking News

Jadi Tersangka, Dirut PT Kiat Unggul Tak Tahu Perusahaan Punya 3 Pabrik Mancis di Langkat

"Saya Dirut baru, saya menjabat sejak 2014. Saya enggak tahu, tiba-tiba ditelepon," kata Indrawan.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy Kurniawan
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan resmi ditetapkan tersangka pada kasus kebakaran pabrik korek api gas rumahan yang menyebabkan 30 orang tewas di Langkat, Jumat lalu.

Indramawan adalah Dirut PT Kiat Unggul sejak 2014 silam.

"Saya Dirut baru, saya menjabat sejak 2014 .

Saya enggak tahu, tiba-tiba ditelepon.

Setahu saya cuma satu pabrik saja.

Perusahaan punya izin yang berpusat di Jakarta," katanya saat gelar perkara di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019).

PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik untuk perakitan menjadi anak perusahaan dengan modus rumahan di tiga desa di Kabupaten Langkat.

Yakni di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, dan Desa Banyumas.

Baca: Abaikan Keselamatan Pekerja, Bos Pabrik Mancis Bilang Usahanya Hanya Skala Rumahan

Baca: FOTO-FOTO Para Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Masih Menunggu Proses Identifikasi di Medan

Baca: Disnaker Sumut Minta Pemilik Perusahaan Mancis yang Terbakar Bayar Rp 150 Juta untuk Setiap Pekerja

Indramawan menyatakan hanya melanjutkan sistem kerja yang telah diterapkan oleh pimpinan perusahaan yang menjabat sebelum dirinya. 

"Untuk sistem pabrik rumahan saya enggak tahu, itu manajer semua," ungkapnya.

Indramawan juga mengakui tidak pernah mengurus soal izin industri atau perdagangan ke pihak Pemkab Langkat (Disnaker, Disperindag, Dinas Perizinan).

Begitu juga tak pernah melengkapi syarat perizinan usaha rumahan ke pihak Kecamatan atau Kelurahan.

Tersangka lain, Lismawarni selaku supervisor/pengawas mengaku selama ini hanya bertugas sebagai staf personalia dan perekrutan.

Terkait izin dan status pabrik rumahan PT Kiat Unggul diklaimnya selama ini punya izin.

"Saya hanya bagian personalia, untuk rekrut pekerja.

Setahu saya ada manajemen dan izinnya perusahaan ini sejak 2011," katanya. (dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved