Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain

Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain

Editor: Salomo Tarigan
Facebook
Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain.Foto: Para pekerja di pabrik mancis saat sebelum peristiwa kebakaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain.

//

Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.

Baca: Bandingkan AHY dengan Adian Napitupulu jika Jabat Menteri Jokowi, Politisi Gerinda Menilai Pantas

Baca: Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara

Baca: MENGUAK HUBUNGAN ASMARA SOEKARNO pada Pramugari, Cinta Ditolak hingga Wanita Dipanggil ke Istana

Para keluarga korban kebakaran pabrik mancis yang masih menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Minggu (23/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Para keluarga korban kebakaran pabrik mancis yang masih menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Minggu (23/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.

Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.

Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.

Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.

Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.

"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved