Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain

Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain

Editor: Salomo Tarigan
Facebook
Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain.Foto: Para pekerja di pabrik mancis saat sebelum peristiwa kebakaran. 

Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.

Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.

"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Para pekerja di pabrik mancis saat sebelum peristiwa kebakaran.
Para pekerja di pabrik mancis saat sebelum peristiwa kebakaran. (Facebook)

Pabrik ditutup PT Kiat Unggul di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan pabrik induk dari pabrik pembuatan korek api yang terbakar dan menewaskan 30 orang tersebut akhirnya ditutup.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul memproduksi mancis di Medan Sunggal, memiliki perizinan.

Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.

"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019)
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Baca: Bandingkan AHY dengan Adian Napitupulu jika Jabat Menteri Jokowi, Politisi Gerinda Menilai Pantas

Baca: Kronologi Oknum PNS Cabuli Gadis ABG (Anak Tiri), Korban Takut Pernah Tepergok Pacaran, Pelaku Ancam

Baca: Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara

Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved