Nova Zein Didakwa Jual 26 Mobil Senilai Rp 12,85 Miliar
Nova Zein tampak hanya tertunduk dan sesekali menatap majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan tatapan kosong sepanjang pembacaan dakwaan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah, Ade Nova Fauzia Zein kembali menjalani sidang kasusnya yang lain di PN Medan, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya, pada kasusnya serupa, wanita yang akrab disapa Nova Zein iyu divonis 3 tahun 4 bulan pada 18 Juli 2018 lalu.
Nova Zein tampak hanya tertunduk dan sesekali menatap majelis hakim yang diketuai Eliwarti dengan tatapan kosong sepanjang pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik menyebutkan dalam melancarkan aksinya Nova bersama-sama dengan T. Usman Gumanti, Khairul Bariah, Hotma Tua Pulungan dan Andika Satria (berkas terpisah).
Awal mula kasus bermula pada 31 Oktober 2016, dimana saksi Muhammad Zaki Nasution bertemu dengan Fazrul dan Rahman Firdaus yang memberitahukan terdakwa selaku ketua Yayasan Sumatera Woman Foundation (SWF) untuk mencari mobil rental selama 5 tahun.
Karena Nova menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman.
"Saat itu terdakwa masih membutuhkan mobil rental berupa mobil Pajero Sports, Fortuner dan Kijang Inova edisi terbaru tahun 2017," jelas Jaksa.
Karena tertarik dengan cerita Fazrul dan Rahman Firdaus tersebut, akhirnya Zaki Nasution minta dipertemukan dengan terdakwa.
Tidak berapa lama berkat bantuan Fazrul dan Rahman Firdaus, saksi Zaki Nasution dapat bertemu dengan terdakwa di lobi Hotel Garuda Plaza Medan.
"Dalam pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada Zaki Nasution 'Kakak yang pegang Yayasan Sumatera Woman Faoundation (SWF), kakak ada kerjaan dari United Nation Woman (UN) untuk sanitasi air bersih di daerah batubara, ada kontrak kebutuhan mobil berupa mobil Inova, Mobilio, Mercy, Alphard dan Ambulance, kontraknya lima tahun ya dek, nanti kita buat kontraknya di notaris," jelasnya.
Atas ucapan tersebut, saksi Zaki Nasution yakin dan untuk lebih meyakinkan, terdakwa memberitahukan masalah pembayaran Nova akan memberi cek dua belas lembar untuk pembayaran sewa selama setahun.
Dimana setiap bulan 10 di tiap tahun diperbaharui ceknya untuk pembayaran tahun berikutnya.
"Sedang untuk pembayaran, terdakwa menjanjikan, kalau mobil Inova uang sewanya Rp.12.690.000 dan Rp.10.754.400 serta Mobilio uang sewanya Rp.9.436.500. Dimana uang sewa akan dibayar setiap tanggal jatuh tempo sejak ditandatanganinya akta," jelas Jaksa Taufik.
Tanpa mengecek kebenaran ucapan terdakwa yang mendapat pekerjaan dari United Nation Woman (UN) di kabupaten Batubara, saksi korban Zaki Nasution, kemudian dalam waktu tiga minggu menyerahkan 7 unit mobil Honda Mobilio kepada terdakwa bertempat di kantor notaris Chairunnisa Juliani untuk dibuatkan Akta Perjanjian Pinjam Pakai mobil-mobil tersebut.
Lalu pada 25 September 2017, korban menyerahkan dua unit mobil Kijang Inova Rebon BK 1455 DG dan mobil Kijang Inova Rebon BK 1750 BI kepada terdakwa bertempat di kantor notaris yang sama.