Pengamat Tanggapi Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres, Hakim MK Putuskan 27 Juli
Pengamat Tanggapi Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres, Hakim MK Putuskan 27 Juli
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengamat Tanggapi Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres, Hakim MK Putuskan 27 Juli.
//
Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Wdjojanto akui sulit buktikan kecurangan sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara
Menurut Bambang Widjojanto hanyalah institusi negara yang bisa buktikan kecurangan.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk buktikan selisih suara.
Baca: Bandingkan AHY dengan Adian Napitupulu jika Jabat Menteri Jokowi, Politisi Gerinda Menilai Pantas
Baca: Penembak Jitu Wanita Paling Dicari ISIS, Sniper Berusia 23 Tahun Pembantai 100 Anggota ISIS
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar.
Baca: Kronologi Oknum PNS Cabuli Gadis ABG (Anak Tiri), Korban Takut Pernah Tepergok Pacaran, Pelaku Ancam
Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.