SIARAN LANGSUNG LInk Live Streaming Sidang Putusan MK 'Sengketa Hasil Pilpres 2019' Live KompasTV
SIARAN LANGSUNG LInk Live Streaming Sidang Putusan MK 'Sengketa Hasil Pilpres 2019' Live KompasTV
TRIBUN-MEDAN.COM - SIARAN LANGSUNG LInk Live Streaming Sidang Putusan MK 'Sengketa Hasil Pilpres 2019' Live KompasTV.
//
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, sesuai jadwal digelar hari ini, Kamis (27/6/2019).
Sidang disiarkan langsung melalui berbagai stasiun televisi nasional.
Satu di antaranya Kompas TV.
Baca: Final Piala Presiden Madura United vs Persebaya Hari ini, Prediksi Suporter Tim Tamu tak Banyak
Baca: PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik
Bagi Anda yang ingin menyaksikan sidang putusan MK melalui live streaming, klik tautan di akhir artikel ini.
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).

Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.
Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.
"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.
Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.
"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.
Baca: BANTAHAN MANTAN PERWIRA POLISI MINDO, Ungkap Fitnah Otak Pembunuhan Istri hingga Ditangkap, 8 Fakta
Baca: PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik