Oknum Brigadir Polisi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara, Sofiyan: Mau Bagaimana Lagi?

Selain penjara 20 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan membayarkan denda Rp 1 miliar

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Oknum Brigadir Polisi, Sofiyan (35) kurir sabu seberat 15 kg bersama Alawi Muhammad dituntut 20 tahun penjara di PN Medan, Senin (24/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Sofiyan (35) kurir sabu seberat 15 kg bersama Alawi Muhammad alias Otong dituntut 20 tahun penjara di PN Medan, Senin (24/6/2019).

Selain penjara 20 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Zahruni, Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secara sah melanggar pidana pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Sang oknum polisi tampak dengan serius menatap ke arah jaksa yang membacakan tuntutannya.

Sedangkan Alawi hanya bisa tertunduk lemas dan melamun sepanjang pembacaan dakwaan. Ia tampak hanya diam, sedangkan Sofiyan tanpak gelisah.

Seusai dituntut, Sofiyan mengaku dirinya hanya pasrah saja dengan tuntutan tersebut. "Ya mau bagaimana lagi bang, sudah dituntut seperti itu," cetusnya saat digiring menuju rutan sementara PN Medan.

Jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi  dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl. Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.

Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat karena rencananya hari Sabtu  diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke  Pematangsiantar.

"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.

Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB,  Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl. Yos Yudarso.

Sesampainya disana mengatakan agar Alawi berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin di Teluk Nibung untuk menjemput sabu yang mana nantinya sudah ada yang menunggu Faisal dan Iqbal (DPO).

"Lalu Alawi langsung berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin tersebut dan sesampainya disana tak berapa lama menunggu datang Iqbal dan langsung menyerahkan 1 buah keranjang yang didalamnya berisi 2  buah tas yang berisi sabu," jelas Jaksa.

Alawi pun langsung membawa bungkusan tersebut dan menemui Faisal yang sudah menunggu di simpang jalan masuk menuju Gudang Penjemuran Ikan Asin dan setelah bertemu dengan Faisal.

Serta menyerahkan 1 keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu tersebut dan setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi mengatakan agar nanti pukul 21.00 WIB datang ke Game Zone di Jln. Ahmad Yani Tanjung Balai.

Perintah tersebut untuk mengantarkan shabu tersebut bersama dengan terdakwa Sofiyan yang merupakan oknum polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved