Oknum Brigadir Polisi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara, Sofiyan: Mau Bagaimana Lagi?
Selain penjara 20 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan membayarkan denda Rp 1 miliar
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Pada saat di Game Zone tersebut Alawi juga sudah ada melihat Sofitan di lokasi tersebut dan pada pukul 23.00 WIB, Alawi dipanggil Faisal dan menyuruh Alawi untuk berangkat bersama Sofiyan dengan mobilnya.
"Kemudian mereka berdua menaiki mobil Toyota Rush warna abu metalik milik Sofiyan dan setelah di dalam mobil tersebut, Alawi melihat ada 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat 13.083 Gram dan 1 tas warna merah putih bertuliskan “Hello Kitty“ yang didalamnya berisi 3 bungkus kemasan teh cina warna hijau seberat 2.994 gram," terang Jaksa Mutiara.
Lalu keduanya pun berangkat menuju ke Kota Pematangsiantar namun pada saat di Jl. Asahan – Sangnawaluh, Siantar Timur mobil para terdakwa diberhentikan oleh beberapa mobil.
Lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh keduanya untuk turun dan keluar dari mobil. Kemudian Alawi dan Sofiyan pun keluar dari dalam mobil.
"Lalu Polisi menanyakan apa yang kami bawa, awalnya para terdakwa tidak mengakui apa dibawa namun Polisi melihat ada 2 buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang," tutur JPU.
Lalu Polisi menyuruh keduanya untuk membuka tas hitam tersebut dan didalamnya berisi 12 bungkus sabu di kemasan teh cina warna dan tas warna merah putih bertuliskan yang didalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau.
Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar. "Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut," pungkas Jaksa.
Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut.
(vic/tribunmedan.com)