Berita Medan
Abang Adik yang Buang Bayi Hasil Hubungan Badan Lewat Ojol Diadili di PN Medan
Keduanya adalah Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21) yang merupakan warga Medan Belawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa kakak beradik yang membuang bayinya hasil hubungan badan melalui ojek online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8/2025).
Keduanya adalah Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21) yang merupakan warga Medan Belawan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap, mengancam kedua terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana, tentang Perlindungan Anak.
"Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah pak (hakim)," ucap JPU, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Medan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan menunda sidang dan akan dilanjutkan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi disebuah masjid ini sempat bikin heboh.
Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online, yang menerima orderan mengantarkan paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan mengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid.
Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid.
Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu.
Setelah lama menunggu, ojol itu berinisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat.
Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi.
Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan.
Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis Ringan, Hakim: Bersikap Sopan |
|
|---|
| Suara dari Medan yang Menyentuh Jutaan Hati, Nuh dan Kisah di Balik Lagu Teruntuk Mia |
|
|---|
| 14 Kali Beraksi, Spesialis Maling Motor Mahasiswa di Parkiran USU ini Akhirnya Diringkus |
|
|---|
| TAMPANG Yuda Pratama, Residivis Curanmor yang Beraksi di Kampus USU, Kembali Ditangkap |
|
|---|
| Sedang Hamil, Wanita Muda Terdakwa Pencurian di Hotel Danau Toba Medan Divonis 3 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.