Oknum Brigadir Polisi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara, Sofiyan: Mau Bagaimana Lagi?
Selain penjara 20 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan membayarkan denda Rp 1 miliar
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Sofiyan (35) kurir sabu seberat 15 kg bersama Alawi Muhammad alias Otong dituntut 20 tahun penjara di PN Medan, Senin (24/6/2019).
Selain penjara 20 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Zahruni, Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secara sah melanggar pidana pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.
Sang oknum polisi tampak dengan serius menatap ke arah jaksa yang membacakan tuntutannya.
Sedangkan Alawi hanya bisa tertunduk lemas dan melamun sepanjang pembacaan dakwaan. Ia tampak hanya diam, sedangkan Sofiyan tanpak gelisah.
Seusai dituntut, Sofiyan mengaku dirinya hanya pasrah saja dengan tuntutan tersebut. "Ya mau bagaimana lagi bang, sudah dituntut seperti itu," cetusnya saat digiring menuju rutan sementara PN Medan.
Jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl. Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.
Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat karena rencananya hari Sabtu diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Pematangsiantar.
"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.
Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl. Yos Yudarso.
Sesampainya disana mengatakan agar Alawi berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin di Teluk Nibung untuk menjemput sabu yang mana nantinya sudah ada yang menunggu Faisal dan Iqbal (DPO).
"Lalu Alawi langsung berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin tersebut dan sesampainya disana tak berapa lama menunggu datang Iqbal dan langsung menyerahkan 1 buah keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu," jelas Jaksa.
Alawi pun langsung membawa bungkusan tersebut dan menemui Faisal yang sudah menunggu di simpang jalan masuk menuju Gudang Penjemuran Ikan Asin dan setelah bertemu dengan Faisal.
Serta menyerahkan 1 keranjang yang didalamnya berisi 2 buah tas yang berisi sabu tersebut dan setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi mengatakan agar nanti pukul 21.00 WIB datang ke Game Zone di Jln. Ahmad Yani Tanjung Balai.
Perintah tersebut untuk mengantarkan shabu tersebut bersama dengan terdakwa Sofiyan yang merupakan oknum polisi.
Pada saat di Game Zone tersebut Alawi juga sudah ada melihat Sofitan di lokasi tersebut dan pada pukul 23.00 WIB, Alawi dipanggil Faisal dan menyuruh Alawi untuk berangkat bersama Sofiyan dengan mobilnya.
"Kemudian mereka berdua menaiki mobil Toyota Rush warna abu metalik milik Sofiyan dan setelah di dalam mobil tersebut, Alawi melihat ada 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat 13.083 Gram dan 1 tas warna merah putih bertuliskan “Hello Kitty“ yang didalamnya berisi 3 bungkus kemasan teh cina warna hijau seberat 2.994 gram," terang Jaksa Mutiara.
Lalu keduanya pun berangkat menuju ke Kota Pematangsiantar namun pada saat di Jl. Asahan – Sangnawaluh, Siantar Timur mobil para terdakwa diberhentikan oleh beberapa mobil.
Lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh keduanya untuk turun dan keluar dari mobil. Kemudian Alawi dan Sofiyan pun keluar dari dalam mobil.
"Lalu Polisi menanyakan apa yang kami bawa, awalnya para terdakwa tidak mengakui apa dibawa namun Polisi melihat ada 2 buah tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang," tutur JPU.
Lalu Polisi menyuruh keduanya untuk membuka tas hitam tersebut dan didalamnya berisi 12 bungkus sabu di kemasan teh cina warna dan tas warna merah putih bertuliskan yang didalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau.
Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar. "Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut," pungkas Jaksa.
Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut.
(vic/tribunmedan.com)