News Video

Gaji Ke 13 PNS dan TNI- Polri Cair, Mulai dari Rp 2,6 Juta - Rp 5,9 Juta, Berikut Rinciannya. .

Pencairan gaji ke-13 dilakuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, besaran yang akan diterima terdiri dari beberapa rincian

dok/tribun
Ternyata Gaji Pokok PNS dan Pensiun Naik yang Naik 2019, Sesuai Golongan dan Masa Kerja 

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan pensiunan sudah cair pada Selasa (2/7/2019) kemarin.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri ini dilakuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Besaran yang akan diterima terdiri dari beberapa rincian tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan THR dibedakan dengan tujuan untuk membantu pembayaran sekolah anak.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," paparnya.

Tonton video kolasenya;

Oknum PNS Simalungun Ditangkap karena Gelapkan Motor, Digadai Rp2 Juta

Ratusan Guru Dipaksa Kuliah di Kampus Efarina, Ombudsman Nilai JR Saragih Sewenang-wenang

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Perbendaharaan Marwanto Harjowiryo mengatakan, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp 20 triliun di tahun 2019.

Gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan tersebut memuat tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabata Negaram dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Mengutip dari pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dibagi kepada PNS dan penerima lain, seperti disebut di atas, diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Sementara itu penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar pengasilan yang seharusnya diterima.

Hal ini lantaran adanya perubahan penghasilan.

Penerima akan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Pemberian gaji ke-13 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved