Kubu Prabowo Masih Ngotot Gugat Pilpres, Ajukan Lagi Kasasi ke MA, Ini Respons Yusril Ihza
Hiruk pikuk Pilpres 2019 ternyata belum berakhir. Kubu pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih ngotot melakukan perlawanan.
TRIBUN MEDAN.com - Hiruk pikuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ternyata belum berakhir. Kubu pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih ngotot melakukan perlawanan.
Langkah terbaru, kubu 02 kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Namun, pengajuan kembali gugatan ini tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto.
Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Sebelumnya, pengajuan kasasi kubu Prabowo tidak diterima MA. Ketika itu, kubu Prabowo meminta MA menganulir Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Dalam putusan itu, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu TSM tidak dapat diterima.
MA kemudian menyatakan gugatan tidak diterima pada 26 Juni 2019. Alasannya, yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.
Baca: Rizieq Shihab - AKHIRNYA Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Puan Maharani Tegaskan soal Rizieq Shihab
Baca: UPDATE Kasus Novel Baswedan - Jenderal Bintang 3 Diperiksa, Tim Pencari Fakta Sambangi Malang
Baca: MODUS Ajakan Pulang Bareng, Pria 26 Tahun Memperkosa Karyawan di Kantor, Begini Kronologinya
Kuasa Hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah salah langkah mengambil keputusan mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"Ketika MA menyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard/gugatan tidak diterima) karena pemohon tidak mempunyai 'legal standing', maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, baru mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril, Selasa (9/7/2019).
Menurut dia, Prabowo dan Sandiaga bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tegas Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.
Sehingga, dia meyakini MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.
Baca: UPDATE Kasus Novel Baswedan - Jenderal Bintang 3 Diperiksa, Tim Pencari Fakta Sambangi Malang
Baca: INGAT Pria Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi? Menikah di Penjara tapi Tidak Bersama
Baca: Oppo Terbaru - Harga Ponsel Oppo Terkini Oppo A7 (4/64 GB),Oppo A3s, Oppo A5s - Oppo Reno 10x Zoom
Tidak Relevan
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA sebenarnya sudah tidak relevan.
Perkara ini akan menjadi semacam “nebis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
Sebab, dia menegaskan, MK telah memeriksa permohonan yang pada intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.