Kasus Bau Ikan Asin, Aktor Galih Tersangka dan Dijemput Paksa di Hotel, Rey dan Pablo juga Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status tiga terlapor kasus penghinaan terhadap pemain sinetron Fairuz A Rafiq dalam polemik “bau ikan asin”.
TRIBUN MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status tiga terlapor kasus penghinaan terhadap pemain sinetron Fairuz A Rafiq dalam polemik “bau ikan asin”.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah aktor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi langsung menjemput Galih Ginanjar di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, membenarkan polisi menjemput kliennya yang saat itu tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Mampang.
"Sesuai informasi dari Barbie Kumalasari memang jam 4 pagi dijemput paksa ke hotel untuk dimintai keterangan tambahan," kata Rihat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Baca: AKHIRNYA Terkuak Ada Pintu Rahasia dan Lift Akses Masuk Ruang Kerja Gubernur yang Terjaring OTT KPK
Baca: Hotman Paris Unggah Video Rey Utami dan Pablo Benua Naik Mobil Tahanan, Pablo Jawab Media Ya Allah
Baca: Belum Pernah Naik Pesawat, Gadis Cantik Ini Malah Masuk ke Jalur Bagasi bukan Pintu Pesawat
Rihat menyebutkan bahwa penjemputan Galih bukan untuk ditahan. "Kemarin itu kan untuk saat ini yang kita tahu sebagai saksi jadi itu untuk diminta keterangan jadi jangan salah paham, bukan jemput ditahan, enggak," kata Rihat lagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aktor Galih Ginanjar resmi ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Selain Galih, dua terlapor lainnya yakni pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua juga sudah resmi menjadi tersangka.
Kabar mengenai penetapan status tersangka Pablo dan Rey dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.
Baca: Hotel De Boor 1898, Pernah Diinapi Mata-mata Internasional Berjulukan Matahari, TONTON VIDEO.
Baca: Jelang Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Ruang Sidang Pengadilan, Update Perkara Hoaks
Farhat menambahkan bahwa status tersangka yang dikenakan oleh Rey dan Pablo adalah pukul 04.00 WIB atau setelah 17 jam diperiksa penyidik Ditreskrimsus.
"Yang jadi tersangka Galih, Rey, dan Pablo. Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE," ucapnya.
Meski sudah berstatus tersangka, menurut Farhat, kliennya belum langsung ditahan. Penahanan akan ditentukan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Belum ditahan. Ikuti saja prosesnya untuk Pablo dan Rey," ujar Farhat Abbas.
Baca: UDAR 5 Fakta Gubernur Kepri yang Terjaring OTT KPK, Mulai Dugaan Suap Reklamasi hingga Jumlah Uang
Baca: Pokat Kocok Legenda di Kota Medan, Habiskan 100-150 KG Buah Alpukat Saban Hari. .
