Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA
Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA
TRIBUN-MEDAN.COM - Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA.
//
Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: HARGA Tiket Turun, Bandara Internasional Kualanamu Dipadati Calon Penumpang, TONTON VIDEONYA. .

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kalinya pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.
"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Baca: Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara
Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.
Kuasa diberikan melalui surat bermaterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.
Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.
Baca: HARGA Tiket Turun, Bandara Internasional Kualanamu Dipadati Calon Penumpang, TONTON VIDEONYA. .
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.
Baca: Dicopot DKPP, Tugas Komisioner KPU Terganggu? Evi Novida Ginting Tanggapi Putusan Pencopotan Jabatan
Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada tanggal 15 Mei 2019.
Baca: TERUNGKAP PABRIK OBAT PALSU 2 Gudang, Tersangka Kemas Ulang Obat Subsidi Pemerintah (JKN/BPJS)
Baca: Harga Tiket Pesawat Citilink dan Lion Air Turun Mulai Hari Ini, Ini Daftar Rutenya!