Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap

Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap.  

//

Penyidik KPK akhirnya menangkap buronan kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bernama Umar Ritonga, Kamis (25/7/2019) pagi.

Baca: Youtuber Kimberly Khoe Ngadu ke Jokowi Gegara Kimi Hime Dianggap Terlalu Vulgar, Konten Game Dikecam

Baca: JADWAL Siaran Langsung Piala AFF U-15 Vietnam vs Indonesia di Thailand, Bima Sakti: Siap Berjuang

Bupati Labuhanbatu Pangoal Harahap mengenakan rompi KPK saat akan ditahan.
Bupati Labuhanbatu Pangoal Harahap mengenakan rompi KPK saat akan ditahan. (antara)

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap UMR (Umar Ritonga). Tim mengetahui UMR berada di rumah, kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.

Umar sebelumnya melarikan diri saat tim KPK berup

aya menangkapnya, Selasa (17/7/2018) lalu. Setelah kabur, penyidik menduga Umar berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ia ditemukan di rumahnya, Kamis ini.

Baca: JADWAL Siaran Langsung Piala AFF U-15 Vietnam vs Indonesia di Thailand, Bima Sakti: Siap Berjuang

"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Febri.

Penangkapan Umar ini, lanjut Febri, diharapkan menjadi pelajaran bagi terduga pelaku korupsi agar bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, Umar berperan sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Pangonal.

Umar menjadi salah satu perantara Pangonal untuk menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Uang suap diberikan dari 2016 sampai 2018.

Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.

Pangonal Harahap sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan melalui vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).

Baca: Youtuber Kimberly Khoe Ngadu ke Jokowi Gegara Kimi Hime Dianggap Terlalu Vulgar, Konten Game Dikecam

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.

Tidak hanya itu, majelis hakim mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Baca: Perang Harga Handphone Terbaru Galaxy Note 10, Samsung Galaxy A80, Vivo S1 dan Realme Menggiurkan

Kini, Pangonal sudah dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved