Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap

Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Akhirnya Buronan KPK Kasus Suap terhadap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Ditangkap 

Asion Penyuap Bupati

SEBELUMNYA Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendi Syahputra alias Asiong melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hukumannya. 

Dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/6/2019), Asiong yang dikawal para pegawai Menkumham tampak mengikuti sidang di Cakra 7 dengan mengenakan kemeja cokelat.

Asiong dihukum selama tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Pangonal sebesar Rp42 miliar dan 218.000 SGD pada 13 Desember 2018 lalu.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Azwardi Idris, Jaksa KPK yang diwakili Mayhardi Indra Putra menyebutkan pihaknya langsung menanggapi setelah dihadirkannya saksi.

"Kami tidak menanggapi secara langsung permohonan, kita lanjut ke pembuktian. Jadi misalnya ada, langsung sekaligus kesimpulan kami tanggapi," terangnya Jaksa Indra di dalam persidangan.

Atas tanggapan jaksa tersebut, sidang dilanjutkan menghadirkan saksi pada 24 Juni 2019.

Seusai sidang, kuasa Hukum Asiong, Pranoto menyebutkan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yaktu saksi fakta dan saksi ahli.

"Kebetulan ada bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bukti baru itu berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta, kalau mengenai jumlah saksi saksinya nanti, tentative-lah nanti, bisa 2 orang bisa 1 orang, tapi minggu depan itu pak," katanya.

Saat ditanya mengenai bukti baru yang akan dibukakan dalam persidangan, pihak kuasa hukum belum ingin membocorkannya.

"Bukti baru itu nantinya dari ahli. Ahli dan saksi fakta. Isinya, kami tidak mungkin mendahului persidangan. Nanti kan jadi bocoran," cetusnya.

Pranoto menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.

"Harapannya, kami mohon keringanan saja, karena di putusan itu dimasukkan terkait justice collaborator tapi tidak di per ringan hukumannya. Harapannya diperingan hukumannya, kami mohon itu," pungkasnya.

Sementara, Jaksa KPK masih akan menunggu novum (bukti baru) yang akan ditunjukkan para kuasa hukum Asiong.

"Ini yang bersangkutan, mengajukan permohonan penyidikan kembali, kita sebagai yang termohon, kita hadir. Dan tadi sudah kita tanggapi nanti kita jawab semua dalam persidangan. Kita lihat nanti, merekakan beralasan mereka kan ada novum, bukti baru, nah bukti baru itu minggu depan akan kita lihat," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved