Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Sebut Banyak yang Mencintainya

Sepanjang persidangan yang berlangsung selama 2 jam 20 menit tersebut, Remigo tampak gelisah dan beberapa kali mengubah tubuhnya.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Mata Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Yolando Berutu berkaca-kaca saat divonis penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mata Bupati Pakpak Bharat Non Aktif Remigo Yolando Berutu berkaca-kaca saat divonis penjara tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan atas korupsi Rp 1,23 miliar, Kamis (25/7/2019).

Remigo yang biasanya tegar, kali ini tampak lesu mendengarkan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Abdul Azis

Sepanjang persidangan yang berlangsung selama 2 jam 20 menit tersebut, Remigo tampak gelisah dan beberapa kali posisi tubuhnya.

Mulai dari melihat ke arah belakang, melihat ke kanan dan ke kiri, menunduk, hingga tangannya terus menempel di kepala. Beberapa kali ia juga menatap tajam ke arah hakim.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Remigo Yolando berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta dan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Hakim Abdul Azis.

Sontak putusan ini membuat seisi ruangan yang sudah dipenuhi para warga Pakpak Bharat histeris dan penuh dengan raungan tangis para ibu-ibu yang berada di dalam Ruang Sidang Cakra Satu.

Bahkan sang istri yang dikelilingi para ibu-ibu juga tampak tekujur lemas dan ikut menagis di balik selendang yang menutupi wajahnya.

Selain hukuman penjara, Hakim juga menghukum terdakwa membayarkan keseluruhan jumlah korupsi senilai Rp 1.234.567.890.

Bahkan Hakim juga mencabut Hak politik Remigo untuk dipilih selama 4 tahun penjara.

"Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebeankan uang pengganti kepada negara pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat seluruhnya sebesar 1,23 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan selama 1 tahun 6 bulan 6. Serta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," terang Hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa disebutkan Hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkap hakim.

Seusai putusan, Hakim Abdul Azis menanyakan kepada tanggapan terdakwa atas putusan tersebut.

Langsung saja, Remigo yang mengenakan batik cokelat lengan panjang dan celana bahan hitam tersebut berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Akan dibacakan oleh kuasa hukum saya," cetus Remigo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved