Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Sebut Banyak yang Mencintainya

Sepanjang persidangan yang berlangsung selama 2 jam 20 menit tersebut, Remigo tampak gelisah dan beberapa kali mengubah tubuhnya.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Mata Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Yolando Berutu berkaca-kaca saat divonis penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019). 

"Trimakasih sudah banyak yang mendukung saya dari keluarga dan para PNS. Saya tidak percaya banyak yang mencintai saya," cetusnya disambut dengan sorakan dan tangisan yang riuh oleh para warga.

Bahkan hinggal pukul 17.41 para warga masih terus menghadang Bupati Remigo agar tidak masuk ke mobil tahanan.

Seluruh warga berganti-gantian memeluk dan tampak memberikan semangat kepada bupatinya tersebut.

Usai diminta para pengawal tahanan (patwal) dan polisi penjaga meminta agar segera dibawa, akhirnya Remigo dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Medan.

Kuasa Hukum Remigo, Rudi Setiawan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir. "Tadi kami sudah sampaikan kita pikir-pikir dulu," cetusnya.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum berjalannya persidangan di ruang tahanan (rutan) dimana istri Bupati Made Tirta Kusuma Dewi yang rela menunggu duduk di luar rutan PN Medan.

Ia tampak mengenakan baju batik dress panjang dengan motif bunga berwarna biru dongker menunggu sejak pukul 10.11 WIB.

Made Tirta tampak menunggu di sofa di luar rutan sambil termenung. Belasan warga tampak menyalami para ibu dan bapak yang datang kepadanya dengan wajah lesu sejak

Ia juga tampak mencarikan sendok dan garpu untuk suaminya Remigo untuk makan siang.

Amatan Tribun hingga pukul 14.20 Mede Tirta tampak menunggu suaminya masuk ruangan sidang ditemani beberapa ibu-ibu.

Seperti diketahui, Bupati Remigo telah menjalani sidang perdana sejak 8 April 2019, artinya persidangan ini telah memakan sekitar 4 bulan dengan mendatangkan sekitar 38 saksi dengan 277 barang bukti.

Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.

"Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, lalu di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, juga di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat. Keempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, juga di salah satu Hotel di Medan dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan," ungkap Jaksa KPK.

Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp 1.600.000.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved