Divonis 7 Tahun Penjara, Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Sebut Banyak yang Mencintainya

Sepanjang persidangan yang berlangsung selama 2 jam 20 menit tersebut, Remigo tampak gelisah dan beberapa kali mengubah tubuhnya.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Mata Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Remigo Yolando Berutu berkaca-kaca saat divonis penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019). 

"Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya," terangnya.

Dijelaskan bahwa terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

"Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tuturnya.

Kasus bermula saat terdakwa pada 12 Desember 2017 mengangkat David Anderson sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Togap Tambunnan sebagai Ketua Pokja ULP.

"Setelah Pokja ULP terbentuk pada Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan Terdakwa, namun harus ada uang “koin” sebesar 2 persen dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15 persen,"

Selanjutnya, 2 Mei 2018, Terdakwa mengangkat David Anderson menjadi sebagai Plt. PUPR Pakpak Bharat. Lalu memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.

"Diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Padang, juga proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea. Dan proyek Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rijal Padang," terangnya.

Setelah menerima daftar proyek dari Remigo, selanjutnya David menyampaikan kepada para calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran untuk diberikan kepada Terdakwa.

"Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, Terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar. Dengan rincian dari Dilon, Gugung dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta," terangnya.

Jaksa KPK Mohamad Nur Azis melanjutkan bahwa Remigo melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Boangmanalu di Rumah Dinas Bupati membicarakan permintaan proyek pekerjaan.

"Kemudian David menawarkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.1 miliar. Lalu Said menawarkan proyek tersebut kepada Dilon dan harus menyerahkan “uang muka” sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Pada proyek lainnya pada bulan Juni 2018, David menemui Pokja ULP menyampaikan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000 dengan menggunakan PT ALAHTA dimana Nusler menjadi direkturnya.

"Setelah dinyatakan sebagai pemenang poka ULp Jonta Sihalogo menerima uang “koin” sebesar Rp 50 juta dari Gugung. Lalu pada Agustus 2018 David kembali menagih Nusler untuk membayar kewajiban “KW” dengan alasan ada keperluan mendesak dari Terdakwa. Selanjutnya Nusler mencairkan cek dari rekening Bank Sumut sebesar Rp120 juta diserahkan kepada David," terangnya.

Selanjutnya penerimaan uang dari Direktur PT. Tombang Mitra Utama Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta bahwa Rijal bertemu dengan Yansen (teman David) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Lalu David menjawab bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu senilai Rp 4.576.105.000. Untuk mendapatkan proyek tersebut harus memberikan “Uang KW” kepada Remigo sebesar Rp 400 juta," tambahnya.

Beberapa hari sebelum dilakukan pelelangan, David menerima uang sejumlah Rp 380 juta dari Rijal.

"Terdakwa Remigo memerintahkan David untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Haga Bangun (Keponakan Remigo) dan sisanya sebesar Rp 80 juta dipergunakan untuk membayar rental mobil guna kepentingan kampanye pilkada Abang Remigo yang bernama Edy Berutu," terang Jaksa.

Lalu pada November 2018, David memerintahkan Rudiyar untuk menagih uang “KW” kepada Rijal. Beberapa hari kemudian, Rijal datang menemui David kemudian disepakati bahwa Rijal akan membayar uang “KW” sebesar Rp 500 juta.

"Namun Rijal hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp250 juta yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Tages. Lalu Tages menyampaikan kepada David bahwa Rijal hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Lalu David menghubungi Hendriko dan meminta untuk menarik uang dari rekening sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang “KW” dari Rijal," tutur Nur.

Kemudian tanggal 17 November 2018, Remigo memerintahkan ajudannya, Jufri Bonardo Simanjuntak untuk memberitahukan David agar mengantar uang Rp150 juta tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan.

Terdakwa juga memerintahkan agar uang yang dibawa oleh David diserahkan kepada pengasuh anak Remigo RR. Kus Saparinah dan selanjutnya diantar ke kamar anak terdakwa.

"Setelah David sampai di depan rumah Terdakwa, satpam Harun membukakan pintu gerbang, selanjutnya David menuju ke dalam rumah dengan membawa uang Rp 150 juta. Tidak lama setelah turun dari mobil, Tim KPK datang lalu mengamankan terdakwa Remigo dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta. Lalu sisa uang yang ada di rekening Hendriko sebesar Rp105 juta disita Penyidik KPK," terusnya.

Terakhir, Jaksa KPK menjelaskan penerimaan uang dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juta dari Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00

"Pada bulan Februari 2018, David (masih menjabat sebagai Kepala ULP) menghubungi Anwar meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW”. Lalu Anwar menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, Davis menerima uang Rp 250 juta dari Anwar. Selanjutnya David menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Remigo," terangnya.

Pada 16 November 2018 Anwar menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada David di rumah kontrakannya, sehingga berjumlah Rp 150 juta.

"Selanjutnya pada tanggal 17 November 2018, David memberikan uang tersebut kepada Remigo di rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan, tidak lama kemudian Tim KPK datang mengamankan Terdakwa dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta," tegasnya.

Bahwa Terdakwa Remigo bersama-sama dengan David dan Hendriko mengetahui uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1,6 miliar dari Dilon Bacin, Gugun Banurea, Nusler Banurea, Rijal Efendi Padang, dan Anwar Padang dimaksudkan agar Terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved