Istri Bupati Remigo Duduk Termenung Menunggu Sidang Vonis Suaminya

Sejak pukul 09.15 puluhan warga antusias dan telah memenuhi seluruh bangku di ruang sidang.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Istri Bupati Made Tirta Kusuma Dewi duduk di sofa depan rutan Pengadilan Negeri Medan menunggu sidang putusan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang putusan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu tampak dipenuhi warga di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019).

Amatan Tribun Medan sejak pukul 09.15 puluhan warga antusias dan telah memenuhi seluruh bangku di ruang sidang.

Jaksa KPK yang juga telah menunggu di luar ruangan sidang juga telah menunggu persidangan hingga pukul 12.00 WIB tak kunjung dimulai.

Penampakan berbeda juga terjadi di ruang tahanan (rutan) dimana istri Bupati Made Tirta Kusuma Dewi yang rela menunggu duduk di luar rutan Pengadilan Negeri Medan.

Ia tampak mengenakan baju batik dress panjang dengan motif bunga berwarna biru dongker.

Made Tirta tampak menunggu di sofa di luar rutan sambil termenung.

Ia juga tampak mencarikan sendok dan garpu untuk suaminya Remigo untuk makan siang.

Amatan Tribun Medan, hingga pukul 12.15 Mede Tirta tampak menunggu suaminya masuk ruangan sidang ditemani beberapa ibu-ibu.

Bahkan beberapa ibu sempat mengajak Made Tirta untuk berdoa sejenak di sofa tersebut.

Sebelumnya pada sidang 4 Juli 2019, Remigo dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan oleh Jaksa KPK.

Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Mohammad Nur Azis.

Jaksa juga menuntut terdakwa selaku kepala daerah untuk dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani sidang pokoknya. Bahkan Jaksa KPK juga membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar uang korupsi senilai Rp 1,23 miliar.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya sebesar Rp 1.234.567.890 yang jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Jaksa.

Menurut jaksa, Bupati Remigo tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.

"Dimana seharusnya selaku Bupati memberiakan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek KKN. Sedang hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," terang Jaksa KPK.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved