KIVLAN Zen Terkini - Seluruh Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim Tunggal Ahcmad Guntur
KIVLAN Zen Terkini - Seluruh Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim Tunggal Ahcmad Guntur
KIVLAN Zen Terkini - Seluruh Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim Tunggal Ahcmad Guntur
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim tunggal Ahcmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim.

Sidang putusan praperadilanKivlan Zendi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/72019)(KOMPAS.com - Walda Marison)
Hakim menilai penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," terang Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zenmengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.
(Kompas.com/Walda Marison)
#KIVLAN Zen Terkini - Seluruh Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim Tunggal Ahcmad Guntur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen"